IRT di Sorong Tewas Ditabrak Mobil Maung TNI, Keluarga Lapor Pomal dan Tuntut Proses Hukum
Syahril Wainsaf, tokoh pemuda sekaligus kerabat korban, meminta Pomal Kodaeral XIV Sorong segera menindaklanjuti laporan keluarga dan memberikan kepastian mengenai penanganan pengemudi yang terlibat kecelakaan.
Ia menyatakan keluarga menginginkan proses hukum berjalan tanpa membedakan status pengemudi sebagai anggota militer.
" Kami dari pihak keluarga, meminta dengan tegas kepada Pomal (Kodaeral XIV Sorong), agar malam ini juga pelaku segera ditangkap, tidak tunggu besok pagi. Kalau sampai besok pagi pelaku belum ada di Pomal sini, maka kami pihak keluarga akan melakukan aksi demo dan pemalangan didepan Koarmada yang ada di Katapop II Pantai," ungkap Syahril.
Syahril juga menyoroti keselamatan pengguna jalan di wilayah Aimas hingga Katapop. Ia meminta TNI AL mengingatkan anggotanya agar mematuhi peraturan lalu lintas ketika mengemudikan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
"Tegasnya saya bahwa, hal ini (perisitiwa kecelakaan) bukan satu kali, sudah berulang kali banyak, dan warga itu yang korban tabrakan. Saya minta juga kepada pihak pimpinan TNI AL agar ditegur oknum-oknum anggota TNI AL supaya mereka kalau bawa kendaraan di jalan raya, apalagi di wilayah Aimas sampai Katapop itu, harus patuhi peraturan lalu lintas. Karena mereka yang harus beri contoh kepada masyarakat yang berkendara. Bukan balap sana-balap sini. Karena ini bukan cuma korban keponakan saya, banya yang sudah korban sebelum-sebelumnya."
Ia menegaskan keluarga akan kembali mendatangi Pomal pada Selasa pagi untuk meminta kepastian penanganan perkara. Syahril juga menyampaikan ancaman aksi demonstrasi dan pemalangan jalan apabila tuntutan keluarga tidak dipenuhi.
"Jadi besok jam 6 pagi, saya akan balik kesini, pastikan pelaku sudah ada didalam tahanan Pomal Kodaeral XIV Sorong. Kalau tidak ada, sesuai pernyataan kami, kami akan melakukan pemalangan di Koarmada III dan tidak menutup kemungkinan, kami ini keluarga besar, kami akan lumpuhkan kota sorong di jalan baru juga saya akan tutup, dan beberapa titik. Karena itu, pelaku harus ditangkap."
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan keluarga korban. Penetapan status hukum pengemudi serta keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Hanny Wijaya