Mantan Bupati Sorong Selatan Diperiksa, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp7 Miliar
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli terkait dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah Tahun Anggaran 2023. Penyidikan perkara ini mengarah pada dugaan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp9 miliar.
Samsudin menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Sorong pada Jumat 20 Agustus 2026. Mantan bupati dua periode itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 17.45 WIT dengan didampingi dua penasihat hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Wilke Hennia Rabeta membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Samsudin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Memang benar adanya pemeriksaan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah bupati dan wakil bupati Sorong Selatan yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah kabupaten Sorong Selatan Tahun anggaran 2023,"ungkap Wilke.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada Samsudin. Namun, Kejari Sorong belum mengungkap secara teknis keterkaitan mantan kepala daerah itu dengan perkara yang sedang disidik.
"Tadi ada 29 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, secara teknis kami belum bisa membeberkan peran dari yang bersangkutan. Akan tetapi pada intinya, kapastias beliua sebagai Bupati yang berperan dalam melaksanakan belanja tersebut."
Wilke mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut. Kejari Sorong juga telah memperoleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat dugaan kerugian negara sekitar Rp7 miliar lebih.
"Nilai Pagu anggaran dalam kasus ini sekitar 9 miliar. Kalau hasil audit dari auditor BPK, sudah kami dapatkan juga, (kerugian negara) sekitar tujuh miliar lebih,"ungkap Wilke.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Dengan pagu sekitar Rp9 miliar, angka kerugian yang disebut penyidik mencapai lebih dari Rp7 miliar sehingga proses hukum kini memasuki tahapan yang lebih serius.
Meski demikian, kejaksaan belum menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Wilke menegaskan pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Menurut kejaksaan, Samsudin bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik secara jelas. Penyidik selanjutnya akan mempelajari hasil pemeriksaan untuk menentukan kebutuhan pendalaman berikutnya.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, beliau sangat koperatif yah dalam menghadapi pemeriksaan hari ini dan beliau didampingi penasehat hukum. Dan dari seluruh pertanyan penyidik beliau menjawab dengan sangat baik dan sangat jelas,"ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Aditya Sidharta dan Bayu Purnama, menyatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait masa jabatannya sebagai kepala daerah.
“ klien kami kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan tanpa ada yang disembunyikan. Intinya kami disini mendampingi klien kami untuk menyampaikan keterangan yang beliau alami saat menjabat sebagai bupati Sorong Selatan. pemanggilan ini hanya klarifikasi sebagai saksi,” kata Aditya
Kejari Sorong juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Sorong Selatan pada pekan berikutnya. Hasil pemeriksaan terhadap para saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena nilai pagu sekitar Rp9 miliar berbanding dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Kejaksaan masih harus membuktikan konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.
Editor : Hanny Wijaya