Soroti Mekanisme LHP BPK, Anggota Banggar Pertanyakan Keputusan Pimpinan DPRK Kota Sorong
Mereka menegaskan sikap itu bukan bentuk penolakan terhadap LHP BPK maupun hasil pemeriksaan terhadap keuangan Pemerintah Kota Sorong.
“Yang kami persoalkan bukan LHP BPK-nya. LHP itu harus dihormati dan ditindaklanjuti. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pembahasannya,” ujarnya.
Selain persoalan tahapan pembahasan, jumlah peserta Rapat Paripurna IX juga menjadi sorotan. Paripurna tersebut disebut hanya dihadiri 14 dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong.
Anggota Banggar meminta pimpinan DPRK menjelaskan dasar pelaksanaan rapat, termasuk ketentuan kuorum yang digunakan sehingga paripurna tetap berlangsung.
“Kalau memang secara aturan rapat tersebut memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik dasar hukumnya. Tetapi kalau ada ketentuan yang tidak terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Permintaan penjelasan itu menjadi penting karena LHP BPK berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Bagi anggota Banggar yang mempersoalkan proses tersebut, paripurna tidak semestinya menjadikan LHP sekadar dokumen yang disampaikan secara formal. Mereka menghendaki setiap catatan dan rekomendasi pemeriksa mendapatkan ruang pembahasan sebelum lembaga mengambil sikap.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal bagaimana lembaga menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menilai transparansi diperlukan agar polemik internal DPRK tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Kami hanya ingin prosesnya transparan, terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua maupun unsur pimpinan DPRK Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi mengenai klaim bahwa kesepakatan Banggar terkait pembahasan LHP tidak diakomodasi, alasan LHP langsung dibawa ke paripurna, maupun dasar pelaksanaan rapat yang disebut hanya dihadiri 14 anggota.
iNewssorongraya.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRK Kota Sorong. Penjelasan pimpinan dibutuhkan untuk memastikan apakah mekanisme Rapat Paripurna IX telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab persoalan paling mendasar dalam polemik tersebut: mengapa tahapan pembahasan LHP BPK yang disebut telah disepakati Banggar tidak dilakukan sebelum dokumen itu diparipurnakan.
Editor : Hanny Wijaya