Soroti Mekanisme LHP BPK, Anggota Banggar Pertanyakan Keputusan Pimpinan DPRK Kota Sorong
Menurut dia, Banggar sebelumnya menghendaki adanya waktu khusus untuk membedah LHP sebelum DPRK mengambil sikap secara kelembagaan. Pembahasan itu dinilai penting agar temuan maupun rekomendasi BPK tidak hanya diterima secara administratif.
“Dalam rapat Banggar, LHP itu harus dibahas. Tidak bisa hanya disampaikan kemudian selesai. Kami membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari untuk membahasnya, sehingga setiap temuan dan rekomendasi bisa dikaji dengan baik,” katanya.
Polemik semakin menguat setelah tahapan pembahasan tersebut disebut tidak masuk dalam agenda lanjutan DPRK. Badan Musyawarah (Bamus) disebut memutuskan LHP langsung dibawa ke Rapat Paripurna IX.
Keputusan itu memicu keberatan sebagian anggota Banggar. Mereka menilai mekanisme tersebut berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang menghendaki LHP dibahas terlebih dahulu sebelum masuk ke forum paripurna.
“Kami mempertanyakan kenapa hasil keputusan Banggar tidak diakomodasi oleh pimpinan DPRK. Banggar sudah melakukan pembahasan dan menyampaikan hasilnya. Kalau hasil pembahasan itu tidak diakomodasi, lalu untuk apa Banggar melakukan pembahasan?” tegasnya.
Perbedaan mekanisme tersebut kemudian menjadi titik utama ketegangan internal DPRK Kota Sorong. Sejumlah anggota Banggar dilaporkan memilih meninggalkan rapat.
Editor : Hanny Wijaya