Soroti Mekanisme LHP BPK, Anggota Banggar Pertanyakan Keputusan Pimpinan DPRK Kota Sorong
KOTA SORONG, iNewsSorongRaya.id — Rapat Paripurna IX DPRK Kota Sorong terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 memantik polemik internal. Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) mempersoalkan keputusan membawa LHP langsung ke paripurna tanpa melalui tahapan pembahasan yang mereka sebut sebelumnya telah disepakati.
Perdebatan itu mencuat seusai paripurna yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Sorong, Rabu (12/8/2026). Persoalan yang mengemuka bukan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kota Sorong, tetapi menyangkut mekanisme DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap temuan dan rekomendasi BPK.
Sejumlah anggota Banggar menilai status WTP tidak serta-merta menutup ruang DPRK untuk mencermati isi LHP. Mereka berpandangan laporan pemeriksaan tetap harus dikaji karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“LHP BPK ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara serius, terbuka dan sesuai aturan,” ujar salah seorang anggota Banggar.
Menurut dia, Banggar sebelumnya menghendaki adanya waktu khusus untuk membedah LHP sebelum DPRK mengambil sikap secara kelembagaan. Pembahasan itu dinilai penting agar temuan maupun rekomendasi BPK tidak hanya diterima secara administratif.
“Dalam rapat Banggar, LHP itu harus dibahas. Tidak bisa hanya disampaikan kemudian selesai. Kami membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari untuk membahasnya, sehingga setiap temuan dan rekomendasi bisa dikaji dengan baik,” katanya.
Polemik semakin menguat setelah tahapan pembahasan tersebut disebut tidak masuk dalam agenda lanjutan DPRK. Badan Musyawarah (Bamus) disebut memutuskan LHP langsung dibawa ke Rapat Paripurna IX.
Keputusan itu memicu keberatan sebagian anggota Banggar. Mereka menilai mekanisme tersebut berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang menghendaki LHP dibahas terlebih dahulu sebelum masuk ke forum paripurna.
“Kami mempertanyakan kenapa hasil keputusan Banggar tidak diakomodasi oleh pimpinan DPRK. Banggar sudah melakukan pembahasan dan menyampaikan hasilnya. Kalau hasil pembahasan itu tidak diakomodasi, lalu untuk apa Banggar melakukan pembahasan?” tegasnya.
Perbedaan mekanisme tersebut kemudian menjadi titik utama ketegangan internal DPRK Kota Sorong. Sejumlah anggota Banggar dilaporkan memilih meninggalkan rapat.
Mereka menegaskan sikap itu bukan bentuk penolakan terhadap LHP BPK maupun hasil pemeriksaan terhadap keuangan Pemerintah Kota Sorong.
“Yang kami persoalkan bukan LHP BPK-nya. LHP itu harus dihormati dan ditindaklanjuti. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pembahasannya,” ujarnya.
Selain persoalan tahapan pembahasan, jumlah peserta Rapat Paripurna IX juga menjadi sorotan. Paripurna tersebut disebut hanya dihadiri 14 dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong.
Anggota Banggar meminta pimpinan DPRK menjelaskan dasar pelaksanaan rapat, termasuk ketentuan kuorum yang digunakan sehingga paripurna tetap berlangsung.
“Kalau memang secara aturan rapat tersebut memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik dasar hukumnya. Tetapi kalau ada ketentuan yang tidak terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Permintaan penjelasan itu menjadi penting karena LHP BPK berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Bagi anggota Banggar yang mempersoalkan proses tersebut, paripurna tidak semestinya menjadikan LHP sekadar dokumen yang disampaikan secara formal. Mereka menghendaki setiap catatan dan rekomendasi pemeriksa mendapatkan ruang pembahasan sebelum lembaga mengambil sikap.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal bagaimana lembaga menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menilai transparansi diperlukan agar polemik internal DPRK tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Kami hanya ingin prosesnya transparan, terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua maupun unsur pimpinan DPRK Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi mengenai klaim bahwa kesepakatan Banggar terkait pembahasan LHP tidak diakomodasi, alasan LHP langsung dibawa ke paripurna, maupun dasar pelaksanaan rapat yang disebut hanya dihadiri 14 anggota.
iNewssorongraya.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRK Kota Sorong. Penjelasan pimpinan dibutuhkan untuk memastikan apakah mekanisme Rapat Paripurna IX telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab persoalan paling mendasar dalam polemik tersebut: mengapa tahapan pembahasan LHP BPK yang disebut telah disepakati Banggar tidak dilakukan sebelum dokumen itu diparipurnakan.
Editor : Hanny Wijaya