DPR PBD Soroti Polemik Hukum di Internal RSUD JP Wanane, Reputasi dan Akreditasi Terancam
Direktur RSUD John Piet Wanane, dr. Hendrik Onesimus Timotius Mansa, menjelaskan persoalan itu bermula pada 2012 ketika rumah sakit sedang mempersiapkan proses akreditasi. Saat itu, RSUD JP Wanane belum memiliki petugas rekam medis dengan kualifikasi Diploma III sesuai persyaratan.
Menurut penjelasan manajemen, seorang sekretaris panitia akreditasi kemudian berkomunikasi dengan tenaga kesehatan dari luar rumah sakit yang memiliki kualifikasi tersebut. Dalam proses itu sempat diterbitkan surat penunjukan sebagai bagian dari persiapan administrasi.
Namun, manajemen menyatakan negosiasi mengenai rencana kerja sama tidak mencapai kesepakatan. Rumah sakit berpendapat hubungan kerja maupun perjanjian kontrak tidak pernah terlaksana dan tenaga kesehatan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana direncanakan.
Persoalan kemudian kembali mencuat setelah tenaga kesehatan tersebut mengajukan tuntutan hukum dengan alasan belum memperoleh hak berdasarkan surat penunjukan yang pernah diterbitkan.
Manajemen RSUD JP Wanane berpandangan tidak pernah terbentuk hubungan kerja yang mengikat karena proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, perbedaan penafsiran terhadap kedudukan surat penunjukan tersebut akhirnya membawa perkara ke jalur hukum.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa dokumen administrasi yang diterbitkan dalam proses rekrutmen atau pemenuhan akreditasi tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai formalitas. Surat penunjukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila substansi, kedudukan, serta hak dan kewajiban para pihak tidak dirumuskan secara tegas.
Manajemen mengungkapkan upaya mediasi telah melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyelesaian secara musyawarah juga disebut telah ditempuh, tetapi pihak yang mengajukan tuntutan memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Editor : Hanny Wijaya