get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Forensik Ungkap Mortir Dipotong Gergaji Picu Ledakan Biak

Asal Mortir Ledakan Biak Masih Diselidiki, Polda Buru Pihak Lain

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:28 WIB
header img
Polda Papua masih menelusuri asal-usul mortir pemicu ledakan Biak. Penyidik masih membuka peluang mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.idPolda Papua masih menyelidiki asal-usul mortir yang meledak di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, meskipun penyebab teknis dan lima orang yang diduga membongkar bahan peledak tersebut telah teridentifikasi.

Penyidikan lanjutan diarahkan untuk mengetahui cara mortir berpindah ke lokasi kejadian, pihak yang menyimpan atau menguasainya, serta kemungkinan adanya orang lain yang mengetahui aktivitas pembongkaran tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom mengatakan, alat bukti forensik, hasil identifikasi DNA, dan keterangan 25 saksi telah memberikan gambaran mengenai rangkaian ledakan. Namun, temuan tersebut belum menjawab seluruh persoalan terkait sumber bahan peledak.

Penyidik telah mengamankan 111 barang bukti dari tempat kejadian perkara. Polisi juga menyita mesin motor tempel, mesin gerinda, gergaji besi, berbagai peralatan kerja, serpihan mortir, serta benda lain yang dinilai memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

Lima orang yang diduga memotong atau membongkar mortir telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kelimanya meninggal dunia dalam ledakan sehingga penyidikan terhadap mereka akan dihentikan melalui penerbitan SP3.

Penghentian perkara terhadap lima tersangka tidak berlaku terhadap penyelidikan mengenai asal mortir maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi tetap dapat membuka jalur penyidikan baru apabila menemukan alat bukti tambahan.

“Polda Papua akan terus mengembangkan penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Dirreskrimum.

Ledakan tersebut menewaskan sembilan orang, melukai enam orang, serta merusak sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah. Skala kerusakan memperlihatkan besarnya risiko apabila mortir atau sisa bahan peledak ditangani tanpa keahlian dan prosedur pengamanan.

Polda Papua mengingatkan masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, memotong, atau membongkar benda yang diduga sebagai bahan peledak maupun peninggalan perang. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian atau TNI apabila menemukan benda mencurigakan.

Penelusuran asal mortir menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahan peledak serupa tidak beredar atau tersimpan di kawasan permukiman. Hasil penyidikan lanjutan juga dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa kembali menimbulkan korban jiwa.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut