WTP Bukan Akhir Pengawasan, Poksus DPRP PBD Kejar Rekomendasi LHP BPK Selesai dalam Sepekan
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Barat Daya menargetkan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 menuntaskan rekomendasinya dalam satu minggu, di tengah polemik penarikan anggota dari sejumlah fraksi.
Ketua Poksus DPR Papua Barat Daya Franky Umpain mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diterima Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh menghentikan fungsi pengawasan legislatif.
Menurut Franky, opini WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Predikat tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh catatan, temuan, dan rekomendasi pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Bukan berarti kita mendapatkan WTP, kemudian tidak boleh ada Pansus,” kata Franky di Sorong, Jumat (17/7/2026).
“WTP dengan berbagai catatan itu menjadi catatan lembaga yang harus kita bahas dan kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi kita kepada pemerintah,” lanjutnya.
Poksus menyebut pemeriksaan BPK dapat mencakup berbagai organisasi perangkat daerah dan bidang pemerintahan. Kondisi tersebut menjadi alasan pembahasan dilakukan melalui Pansus yang dapat menangani persoalan lintas sektor.
Pansus juga akan mendalami sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti catatan BPK. Pemerintah memiliki batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan setelah laporan diterima.
“Kita target satu minggu ini selesai, karena ada catatan BPK yang sudah ada yang diserahkan ke DPR, tentu itu yang menjadi trigger pansus untuk memanggil untuk melihat sejauh mana, karena ada batas waktu juga penyelesaian, ada 60 hari batas waktu yang harus diselesaikan, temuan-temuan itu selesai,” ujar Franky.
Ia mengakui pembahasan LHP telah melewati batas waktu satu minggu yang tercantum dalam Tata Tertib. Keterlambatan itu disebut terjadi karena padatnya agenda DPR, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan pembahasan.
“Walaupun teman-teman merasa ada keterlambatan ya kita memang dalam agenda yang agenda DPR yang cukup padat, namun ini tidak bisa kita abaikan dan harus diselesaikan,” katanya.
Franky menilai polemik mengenai Pansus maupun komisi seharusnya tidak menggeser substansi utama, yakni memastikan rekomendasi BPK menghasilkan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan anggota DPR dipilih untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan mempertahankan kepentingan personal maupun jabatan dalam alat kelengkapan.
“Rakyat mau mengutus kita ke sini untuk melaksanakan satu tugas fungsi kita ke tugas fungsi pengawasan. Terus apa yang kita mau debatkan? Kalau hari ini personal yang masing-masing saling berdebat untuk harus kembali baik itu pansus tidak boleh, harus kembali ke komisi, ini kepentingan siapa? Kepentingan kita anggota Dewan masing-masing atau kepentingan rakyat?” ujar Franky.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta rekomendasi resmi DPR terhadap temuan BPK. Karena itu, Pansus harus menyelesaikan pekerjaannya dan menyampaikan hasilnya melalui forum kelembagaan.
“Kepentingan rakyat adalah hasil rekomendasi LHP harus disampaikan kepada publik melalui forum resmi lembaga dan kita pansus harus selesaikan itu,” tegasnya.
Poksus menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada masyarakat, terutama Orang Asli Papua di wilayah Sorong Raya.
“Saya pikir saya sebagai ketua kelompok khusus dan anggota Pansus, menyatakan ketegasan kami bahwa kelompok khusus akan mengawal ini sampai selesai karena kami bertanggung jawab terhadap orang asli papua yang ada di Sorong Raya,” tutup Franky.
Editor : Hanny Wijaya