get app
inews
Aa Text
Read Next : Asal Mortir Ledakan Biak Masih Diselidiki, Polda Buru Pihak Lain

Lima Tersangka Ledakan Biak Meninggal, Polda Papua Siapkan SP3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:20 WIB
header img
Polda Papua menjelaskan hasil penyidikan ledakan Biak yang menewaskan sembilan orang. Lima tersangka meninggal dan perkaranya dihentikan melalui SP3 secara sah.

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id  – Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan mortir di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor. Namun, penyidikan terhadap kelimanya akan dihentikan karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada 31 Mei 2026 tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa 25 saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk merekonstruksi aktivitas sebelum, saat, dan setelah ledakan.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu terjadinya ledakan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Parasian.

Polda Papua menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan ledakan yang membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang itu juga menjadi korban meninggal dalam ledakan. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melanjutkan proses pidana terhadap mereka.

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” tegasnya.

Ledakan tersebut menewaskan sembilan orang. Delapan korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Enam orang juga mengalami luka-luka.

Insiden itu turut merusak sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan kerja dan benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembongkaran mortir.

Penghentian penyidikan terhadap lima tersangka tidak serta-merta menutup penanganan perkara. Polda Papua masih menelusuri sumber mortir, jalur perolehannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain agar seluruh rangkaian kasus dapat diungkap secara menyeluruh.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut