Polisi Bantah Isu Begal KM 9 Kota Sorong, Ungkap Fakta Kecelakaan Dua Motor
KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Polresta Sorong Kota meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi begal di Jalan Basuki Rahmat KM 9, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kota Sorong. Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan tindak pidana begal, melainkan kecelakaan lalu lintas murni.
Kasat Lantas Polresta Sorong Kota AKP Priskila Sangkek melalui Kanit Gakkum Ipda Aminuddin menjelaskan, kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan awal, serta meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIT. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai J.Y. (20) dan sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Yamaha Mio M3 yang dikendarai J.Y. bergerak dari arah Jalan Melati Raya menuju Kota Sorong. Pengendara tersebut membonceng seorang penumpang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Polisi menyebut Yamaha Mio M3 melaju dengan cara melawan arus. Pada saat bersamaan, Honda Revo tanpa TNKB yang pengendaranya juga masih dalam penyelidikan bergerak dari arah Kota Sorong menuju kawasan Kilometer. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di depan Dealer Daihatsu KM 9.
Akibat tabrakan itu, pengendara Honda Revo mengalami luka berat. Sementara pengendara Yamaha Mio M3 mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Satlantas Polresta Sorong Kota juga telah mengamankan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan. Barang bukti tersebut kini berada di Kantor Satlantas Polresta Sorong Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Aminuddin menegaskan, polisi tidak menemukan fakta maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana begal sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
“Hingga saat ini tidak ditemukan fakta maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana begal,” tegas Ipda Aminuddin.
Ia mengatakan proses penyelidikan tetap berjalan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta memastikan seluruh fakta penyebab kecelakaan. Polisi juga masih menelusuri identitas pengendara Honda Revo dan penumpang Yamaha Mio M3 yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polresta Sorong Kota meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Polisi menilai penyebaran informasi keliru dapat menimbulkan keresahan publik dan membentuk opini yang menyesatkan.
Masyarakat diminta mengedepankan informasi resmi dari kepolisian sebelum membagikan kabar terkait peristiwa hukum maupun kecelakaan lalu lintas.
Selain meluruskan isu begal, polisi juga mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diminta tidak melawan arus, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
Peristiwa di KM 9 menjadi peringatan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat memicu kecelakaan serius. Polisi menegaskan disiplin berkendara dan kehati-hatian menjadi kunci untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Editor : Hanny Wijaya