Tambahan Masa Jabatan Bukan Hadiah, 77 Kepala Kampung di Raja Ampat Ditantang Buktikan Kinerja
WAISAI, iNewssorongraya.id — Sebanyak 77 kepala kampung di Kabupaten Raja Ampat resmi dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan, Senin (18/5/2026). Pemerintah daerah menegaskan tambahan masa jabatan harus digunakan untuk memperbaiki pelayanan, memperkuat tata kelola, dan menjawab kebutuhan masyarakat kampung.
Pengukuhan itu dilakukan bersamaan dengan pelantikan 37 kepala kampung terpilih masa jabatan 2026–2034. Secara keseluruhan, terdapat 114 kepala kampung yang dilantik dan dikukuhkan dalam prosesi resmi di Waisai.

Perpanjangan masa jabatan kepala kampung tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Pengukuhan 77 kepala kampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 100.3.3.1/11/SK-BRA/V/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung.

Rinciannya, sebanyak 68 kepala kampung periode 2019–2025 mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Selain itu, enam kepala kampung periode 2018–2024 dan tiga kepala kampung periode 2020–2026 juga dikukuhkan dalam kebijakan yang sama.
Bupati Raja Ampat menilai perpanjangan masa jabatan tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mempertahankan kenyamanan kekuasaan. Ia meminta para kepala kampung membuktikan kinerja melalui pelayanan nyata di tengah masyarakat.
“Jabatan Kepala Kampung bukan sebuah kehormatan untuk dinikmati, melainkan sebuah beban yang harus dipikul dengan penuh keberanian dan keikhlasan,” kata Bupati.

Ia secara khusus berpesan kepada kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang agar melakukan evaluasi terhadap kinerja sebelumnya. Pengalaman yang telah dimiliki, kata dia, harus menjadi dasar untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat program yang sudah berjalan.
“Kepada para Kepala Kampung yang diperpanjang masa jabatannya: jadikan pengalaman yang sudah ada sebagai fondasi yang lebih kuat, perbaiki apa yang belum sempurna, dan tingkatkan apa yang sudah diperbuat,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintahan kampung merupakan struktur paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kepala kampung harus aktif mendengar keluhan warga, menyelesaikan persoalan lokal, dan memastikan program pemerintah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Raja Ampat menyatakan akan tetap membuka ruang konsultasi, koordinasi, dan kerja sama bagi seluruh kepala kampung. Pemerintah daerah menyebut pembinaan tetap diperlukan agar kebijakan di tingkat kampung selaras dengan arah pembangunan kabupaten.

Perpanjangan masa jabatan kepala kampung membawa konsekuensi besar terhadap kualitas pemerintahan kampung. Dengan tambahan waktu kepemimpinan, kepala kampung tidak hanya dituntut bertahan lebih lama, tetapi juga bekerja lebih terukur, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya