Wali Kota Sorong Dituding Tunggak Fee Jasa Advokat Rp1,5 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Opini Liar
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kuasa hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim (LOSARI), melontarkan klarifikasi keras atas tudingan tunggakan fee jasa advokat senilai Rp1,5 miliar. Mereka menilai klaim yang beredar di ruang publik sebagai narasi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum serta berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Sorong, Senin (6/4/2026), menyusul polemik pasca gagalnya mediasi dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum, yakni Hadi Tuasikal, Rosmilah Tuasikal, Muhammad Rizal, dan Elimelek Kaiwai. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dan telah memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum LOSARI, Loury Dacosta, menegaskan pihaknya tidak ingin publik terjebak pada konstruksi opini yang berkembang di luar proses hukum. Ia menyebut klarifikasi ini sebagai upaya menghadirkan keseimbangan informasi.
“Kami merasa perlu berkomentar biar ada keseimbangan berita, sehingga publik memiliki pencerahan,” ujar Loury.
Menurutnya, narasi yang muncul pasca mediasi gagal tidak mencerminkan substansi perkara yang sedang diuji di pengadilan dan justru cenderung mengarah pada pembentukan opini yang tidak objektif.
Pandangan serupa disampaikan Urbanus Mamu yang menyoroti klaim tunggakan fee Rp1,5 miliar. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
“Kami tentu kaget, setelah mediasi gagal, lalu muncul berita yang menyebut tunggakan fee Rp1,5 miliar. Itu menurut kami terlalu menyudutkan,” kata Urbanus.
Ia menekankan bahwa setiap kesepakatan terkait honorarium maupun sukses fee wajib dituangkan dalam perjanjian formal yang terdokumentasi.
“Kalau bicara honor atau sukses fee, harus ada perjanjian tertulis. Mereka sebagai pengacara seharusnya memahami itu sejak awal,” ujarnya.
Urbanus juga menilai penyebutan adanya tunggakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penggiringan opini publik.
“Belum ada putusan pengadilan, tetapi sudah menyebut ada tunggakan. Ini yang kami anggap tidak objektif,” tegasnya.
Ia memastikan, kliennya akan tunduk dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Jika pengadilan memerintahkan untuk membayar, pasti akan dibayar. Tetapi jika tidak, maka itu juga harus diterima,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar polemik tidak melebar ke isu di luar substansi gugatan wanprestasi yang tengah diperiksa.
“Yang digugat ini soal wanprestasi, bukan soal aib. Jadi tidak perlu membangun opini liar di luar substansi perkara,” ujarnya.
Urbanus turut mengimbau keluarga Septinus Lobat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh dinamika informasi di ruang publik.
“Kami berharap keluarga tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kami sebagai kuasa hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal Muhidin menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat berdasarkan prinsip dasar hukum pembuktian, di mana pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan klaimnya di persidangan.
“Prinsip hukum sederhana, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Kami dalam posisi siap menghadapi proses ini,” kata Iqbal.
Tim kuasa hukum LOSARI menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun opini prematur.
Polemik pasca Pilkada Kota Sorong kini memasuki fase krusial di meja hijau. Publik diminta menjadikan putusan resmi pengadilan sebagai rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar mekanisme hukum.
Editor : Hanny Wijaya