get app
inews
Aa Text
Read Next : Saat "Jokowi " Tampil Kocak Berikan Materi di Media Briefing AJP 2023 Teritorial Maluku dan Papua

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data ke Publik

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:38 WIB
header img
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsSorongraya.id Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi salinan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung hari ini, Selasa (13/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden adalah informasi yang bersifat publik.

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, saat membacakan putusan di ruang sidang.

Ijazah Presiden Dinyatakan Informasi Terbuka

Majelis hakim berpendapat bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres periode 2014-2019 dan 2019-2024 bukan merupakan dokumen yang dikecualikan atau bersifat rahasia.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," lanjut Handoko.

Melalui putusan ini, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (Bonatua Silalahi) setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tenggat Waktu 14 Hari untuk KPU

Kendati gugatan dikabulkan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk menyikapi putusan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

"KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kewajiban penyerahan dokumen harus dijalankan," jelas Handoko.

Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan keberatan, maka pemohon dapat meminta eksekusi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memastikan KPU menjalankan kewajibannya memberikan salinan dokumen yang diminta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut