iNewssorongraya.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat enam anggota TNI AD.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi dengan korban empat warga sipil orang asli Papua (OAP).
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi dibackup oleh TNI," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Jokowi menegaskan, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.
"Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga sipil asli Papua pada 22 Agustus 2022.
Sembilan orang telah ditangkap dan satu terduga pelaku ditetapkan masuk DPO polisi. Dari sembilan pelaku yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan prajurit TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad. Sementara tiga orang lainnya dari warga sipil.
Editor : Chanry Suripatty