get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelidikan Dugaan Korupsi Rampung, Sejumlah OPD Pemprov dan Kabupaten/Kota Masuk Radar Polda PBD

BPKAD dan SKALA Genjot Penyusunan Roadmap PAD PBD 2025–2029 untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Kamis, 27 November 2025 | 16:06 WIB
header img
Pj Sekda Papua Barat Daya didampingi Kepala Kepala BPKAD, Halasson Frans Sinurat dan perwakilan dari SKALA saat menabuh tifa tanda dimulainya kegiatan. [ FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mempercepat perumusan Roadmap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui lokakarya yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA). Forum ini menjadi upaya strategis mendorong kemandirian fiskal provinsi termuda di Indonesia.

Lokakarya yang berlangsung di Kota Sorong, Kamis, 27 November 2025 itu dibuka Penjabat Sekretaris Daerah, Yakob Kareth, mewakili Gubernur Elisa Kambu. Sejumlah narasumber hadir, termasuk Analis Kebijakan PDRD Kementerian Keuangan, Irfan Sofi.

Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa provinsi baru membutuhkan fondasi fiskal yang kuat di tengah terbatasnya ruang fiskal akibat dinamika ekonomi nasional.

"Sebagai provinsi termuda, Papua Barat Daya memikul dua beban sekaligus: membangun kelembagaan dan infrastruktur dasar, sekaligus menyesuaikan diri dengan sistem hubungan keuangan pusat–daerah yang baru," ujarnya.

Ia menekankan bahwa memperkuat PAD menjadi keharusan demi menjamin pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. "PAD yang kuat mencerminkan kemandirian fiskal dan kapasitas ekonomi daerah," kata Kambu.

Gubernur menjelaskan bahwa regulasi nasional, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 hingga PP Nomor 35 Tahun 2023, mengharuskan daerah memperbarui sistem pajak dan retribusi secara lebih efisien dan terintegrasi. Pemerintah provinsi saat ini tengah memfinalkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum utama PDRD Papua Barat Daya.

Raperda tersebut akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur sebagai pedoman operasional pemungutan. Komitmen itu tertuang dalam RPJMD Papua Barat Daya 2025–2029 melalui misi mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis e-government.

Sejak September 2025, BPKAD bersama Program SKALA telah melakukan kajian potensi PAD di sektor pertambangan, migas, perkebunan, pariwisata, industri air bersih, hingga perizinan usaha perseorangan. Lokakarya menjadi ruang menjembatani hasil kajian menjadi kebijakan operasional antar-OPD.

"Rekomendasi teknokratis tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus diterjemahkan menjadi langkah nyata dan terukur," ujar Kambu dalam sambutannya.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut