Masyarakat Adat Kawei di Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Senator PFM Terkait Izin Tambang PT KSM
“Atas nama Masyarakat Adat Suku Kawei, kami memohon kepada Presiden Prabowo, para menteri, serta anggota DPR dan DPD RI untuk memulihkan kembali izin PT KSM agar bisa beroperasi seperti semula,” ucap Luther.
Di sisi lain, Spv Mineplan Engineer PT KSM, Fandi Wakid, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2004 telah beroperasi berdasarkan persetujuan masyarakat adat serta memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah hingga pusat. Ia menegaskan perusahaan berupaya menjaga lingkungan, termasuk menjalankan reklamasi pascapencabutan IUP.
“Pemerintah memerintahkan reboisasi sekitar 15 hektare dan sudah 5 hektare yang direboisasi,” jelas Fandi. PT KSM juga telah membangun kolam penampungan limbah agar air yang mengalir ke laut tetap bersih.
Menanggapi aspirasi tersebut, Paul Finsen Mayor menegaskan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat dengan berkoordinasi bersama Bupati Raja Ampat, Gubernur Papua Barat Daya, serta kementerian terkait.
“Saya melihat langsung bahwa keberadaan PT KSM memberi penghidupan bagi masyarakat. Setelah ditutup, banyak warga kehilangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi menjadi sepi. Semoga fakta ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan,” ujar PFM.
Editor : Suriya Mohamad Said