get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda PBD Ajak Personel Jadi Polisi Penolong, Jangan Sakiti Hati Masyarakat Raja Ampat

Masyarakat Adat Kawei di Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Senator PFM Terkait Izin Tambang PT KSM

Senin, 24 November 2025 | 06:50 WIB
header img
Masyarakat Adat Kawei minta izin tambang PT KSM dipulihkan karena dianggap memberi manfaat besar. Senator PFM berjanji membawa aspirasi itu ke pemerintah pusat. Foto Ist

RAJA AMPAT, iNewsSorongRaya.id – Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menerima langsung aspirasi Masyarakat Adat Suku Kawei saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kawei, Kampung Selpele, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Aspirasi tersebut terkait permintaan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang sebelumnya dicabut pemerintah.

Masyarakat Adat Suku Kawei meminta Presiden Prabowo dan Kementerian ESDM mengembalikan izin PT KSM, yang dicabut beberapa bulan lalu setelah mencuatnya isu kerusakan lingkungan dengan tagar #saverajaampat di media sosial. Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Senator PFM untuk diperjuangkan ke tingkat pusat.

“Kami sedih dan kecewa dengan dicabutnya IUP PT KSM hanya karena laporan Greenpeace yang tidak menghormati kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Luther Ayello, perwakilan Masyarakat Adat Kawei, saat membacakan pernyataan sikap, Jumat (21/11/2025).

Menurut Luther, keberadaan PT KSM selama ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat adat, mulai dari kompensasi bagi hasil yang dibagikan setiap bulan, beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, hingga pembukaan lapangan kerja bagi warga sekitar.

PT KSM juga disebut berperan dalam pembangunan infrastruktur di Kampung Selpele, seperti renovasi sekolah, Puskesmas Pembantu, tempat ibadah, serta bantuan pengobatan, persalinan, duka cita, dan pelatihan budidaya sayuran maupun perikanan.

“Atas nama Masyarakat Adat Suku Kawei, kami memohon kepada Presiden Prabowo, para menteri, serta anggota DPR dan DPD RI untuk memulihkan kembali izin PT KSM agar bisa beroperasi seperti semula,” ucap Luther.

Di sisi lain, Spv Mineplan Engineer PT KSM, Fandi Wakid, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2004 telah beroperasi berdasarkan persetujuan masyarakat adat serta memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah hingga pusat. Ia menegaskan perusahaan berupaya menjaga lingkungan, termasuk menjalankan reklamasi pascapencabutan IUP.

“Pemerintah memerintahkan reboisasi sekitar 15 hektare dan sudah 5 hektare yang direboisasi,” jelas Fandi. PT KSM juga telah membangun kolam penampungan limbah agar air yang mengalir ke laut tetap bersih.

Menanggapi aspirasi tersebut, Paul Finsen Mayor menegaskan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat dengan berkoordinasi bersama Bupati Raja Ampat, Gubernur Papua Barat Daya, serta kementerian terkait.

“Saya melihat langsung bahwa keberadaan PT KSM memberi penghidupan bagi masyarakat. Setelah ditutup, banyak warga kehilangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi menjadi sepi. Semoga fakta ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan,” ujar PFM.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut