get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sorong Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana 2025

Eksekutor Pembunuh Amir Kelsaba di Kota Sorong Terungkap, Dua Pelaku Dicokok di Dua Lokasi Berbeda

Selasa, 11 November 2025 | 16:42 WIB
header img
Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Amir Kelsaba masing-masing berinisial SR dan RJJ berhasil dibekuk Tim Jatanras Polresta Sorong Kota. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

Korban yang melawan membuat aksi pencurian berubah menjadi tindak penganiayaan yang berujung pada kematian.

Hingga kini, empat saksi telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas penyidikan.

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial S mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Sorong pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku hanya dua orang. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolresta.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut