Eksekutor Pembunuh Amir Kelsaba di Kota Sorong Terungkap, Dua Pelaku Dicokok di Dua Lokasi Berbeda
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Amir Kelsaba di Komplek Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, akhirnya terungkap setelah Tim Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menangkap dua pelaku yang berinisial ST dan RJJ.
Korban ditemukan tewas pada Senin malam, 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, yang sebelumnya sempat menggemparkan warga sekitar.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan jasad korban tergeletak di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi para pelaku.

“Modusnya adalah pencurian dengan pemberatan. Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghabisi nyawanya untuk mengambil handphone dan dompet berisi uang sekitar satu juta rupiah,” ujar Kombes Amry dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pengejaran, pelaku ST berhasil ditangkap di kawasan hutan mangrove di pinggir pantai. Sementara pelaku RJJ sempat melarikan diri hingga ke wilayah Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, sebelum akhirnya berhasil diamankan dengan dukungan keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. TAN, menegaskan bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tersebut.
“Mereka minum miras CT sejak sore. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, timbul niat untuk mencuri. Saat korban melawan, keduanya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Korban yang melawan membuat aksi pencurian berubah menjadi tindak penganiayaan yang berujung pada kematian.
Hingga kini, empat saksi telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian peristiwa dalam berkas penyidikan.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku hanya dua orang. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolresta.
Editor : Chanry Suripatty