Tegas! : Kuasa Hukum Labora Sitorus CS Desak Majelis Hakim PN Sorong Tolak Gugatan Penggugat

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Sidang perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son kembali mencuatkan pernyataan keras dari pihak tergugat. Kuasa hukum Labora Sitorus CS, Simon Maurits Soren, menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong harus dengan tegas menolak gugatan yang diajukan Ronald L. Sainuddin.
Dalam agenda kesimpulan yang digelar secara e-Court pada Selasa (16/9/2025), baik penggugat maupun tergugat telah menyerahkan dokumen kesimpulan masing-masing. Pihak tergugat menilai gugatan Ronald L. Sainuddin cacat hukum karena penggugat dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara.
“Dalil gugatan penggugat tidak berdasar. Fakta persidangan menunjukkan yang memiliki pelepasan tanah adat adalah Paulus George Hung secara pribadi, bukan Ronald L. Sainuddin, dan bukan untuk perusahaan PT Bagus Jaya Abadi,” tegas Simon Soren kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Simon Soren memaparkan bahwa pelepasan tanah adat yang diklaim seluas 82.650 meter persegi di kawasan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong, justru tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh penggugat. Tergugat menegaskan dokumen pelepasan hak tanah adat yang dikeluarkan pada 2013 ditujukan kepada Paulus George Hung, bukan kepada Ronald L. Sainuddin.
Selain itu, Simon menyebut penggugat tidak mampu membuktikan status kewarganegaraan Paulus George Hung sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sejak mediasi hingga sidang kesimpulan, penggugat gagal menunjukkan bukti sah status kewarganegaraan Paulus George Hung. Padahal ini syarat mutlak karena warga negara asing dilarang memiliki hak milik tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Simon, turut terungkap bahwa izin prinsip reklamasi yang diklaim PT Bagus Jaya Abadi diragukan keabsahannya. Mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, secara langsung menyatakan tidak pernah menandatangani izin prinsip reklamasi tersebut.
“Mantan wali kota sudah tegas menyebut hanya menandatangani satu izin prinsip reklamasi selama menjabat. Jadi tidak benar jika ada dokumen lain yang dijadikan dasar,” jelas Simon.
Tergugat juga menyinggung bukti kepemilikan atas tanah yang kini sudah berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) PT Vitas dan kepemilikan sah PT Salawati Motor. Atas dasar itu, Simon menyebut klaim penggugat memenuhi unsur penyerobotan tanah.
Simon menegaskan, putusan majelis hakim bukan hanya menyangkut sengketa lahan semata, melainkan akan berpengaruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Duduk perkara sudah terang benderang. Kami berharap majelis hakim tidak memilih posisi aman, melainkan dengan tegas menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Simon.
Ia juga menambahkan, langkah hukum lanjutan dari kuasa hukum PT BJA yang melaporkan mantan wali kota Sorong atas dugaan keterangan palsu harus dicermati secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh Polda Papua Barat Daya memproses semua laporan yang ada, termasuk laporan kami terkait dugaan penyerobotan tanah dan pencemaran lingkungan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Simon.
Editor : Chanry Suripatty