get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Sorai Waisai 2025: Warisan KKN UGM yang Didorong Jadi Event Resmi Daerah

Raja Ampat Terancam Destructive Fishing: Polisi Tangkap Nelayan Gunakan Bom Ikan di Batanta Utara

Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:13 WIB
header img
Tim Sat Polairud Polres Raja Ampat bersama BLUD menangkap pelaku Destructive Fishing di perairan Batanta Utara.

 

RAJA AMPAT, iNewssorongraya.id – Praktik destructive fishing kembali mencoreng keindahan laut Raja Ampat. Polisi berhasil mengamankan tiga orang dimana dua orang merupkan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan dan seorang lagi anak berusia 10 tahun, di perairan Holl Forom, Distrik Batanta Utara, Kabupaten Raja Ampat, pada Rabu (20/8/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasat Polairud Polres Raja Ampat, Iptu Zulkarnaen Ishak, menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Selat Dampir Batanta.

“Pada pukul 15.51 WIT tim gabungan Sat Polairud dan UPTD BLUD KKP Raja Ampat bergerak dari Pelabuhan Wisata Falaya Waisai menuju perairan Batanta Utara menggunakan speedboat Hiu Zebra,” ungkap Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu [24/8/2025)].

Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.33 WIT, petugas menemukan satu unit perahu fiber yang membawa tiga orang nelayan. Setelah dilakukan pemeriksaan, para nelayan tersebut mengakui menyimpan bahan peledak di sebuah pulau sekitar Holl Forom.

“Benar, saat dicek, ditemukan belasan bom ikan yang sudah disiapkan untuk digunakan,” tegas Zulkarnaen.

Barang Bukti dan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 13 botol bom ikan (10 ukuran besar dan 3 ukuran kecil), satu unit perahu fiber, serta beberapa barang lainnya.

Tiga orang yang diamankan

masing-masing berinisial FS dan LO, serta seorang anak berusia 10 tahun yang diketahui hanya ikut dalam perahu.

“Untuk dua pelaku dewasa ini merupakan pemain lama. Mereka pernah berurusan dengan hukum, tapi tetap saja tidak jera. Motifnya jelas, faktor ekonomi. Dengan bom ikan, hasil lebih cepat dibanding memancing,” ujar Zulkarnaen.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku kini diamankan di Kantor Sat Polairud Polres Raja Ampat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan.

Ancaman Bagi Ekosistem Raja Ampat

Praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia. Ledakan bom dapat menghancurkan terumbu karang yang membutuhkan ratusan tahun untuk pulih.

“Kami terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk menjaga laut. Raja Ampat adalah aset dunia yang harus dilindungi,” tegas Zulkarnaen.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut