Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB Dibongkar: Polisi Sita 17 Senjata dan Ribuan Amunisi

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi yang menyuplai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Operasi lintas provinsi yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY ini menangkap tujuh tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api serta 3.573 butir amunisi.
Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai penyelundupan senjata ke KKB.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini adalah pparat tegas dalam menutup jalur distribusi senpi pparat dan menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujar Irjen. Patrige yang didampingi Kasatgas Ops Dama Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam konferensi pers di Jayapura.
Jaringan Terorganisir dan Modus Canggih
Investigasi yang dilakukan sejak 6 hingga 9 Maret 2025 mengungkap bahwa jaringan ini memiliki struktur yang sistematis dan metode penyelundupan yang canggih. Salah satu dalang utama, YE alias JAS, bertanggung jawab atas pendanaan dan koordinasi pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Para tersangka lainnya yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini. TW dan ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari, sedangkan MK bertindak sebagai pembuat senjata rakitan di Bojonegoro. Sementara itu, P membantu dalam produksi popor dan uji coba senjata, sementara AP terlibat dalam distribusi pparat ke Papua.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala operasi yang besar. Di antaranya adalah:
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Beberapa senjata bahkan disembunyikan dalam tabung kompresor yang dimodifikasi guna menghindari pemeriksaan di pparata.
Ancaman Hukum dan Peringatan Kepolisian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur kepemilikan dan penyelundupan senjata api tanpa izin. Hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau aparat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan senjata.
“Kami mengajak pparatat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas pparat, segera laporkan kepada pparat keamanan agar bisa segera ditindak,” tegasnya.
Memutus Rantai Peredaran Senpi Ilegal
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kelompok penyelundup senjata dan memutus jalur distribusi ke KKB di Papua. Kepolisian berjanji akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan jalur penyelundupan ini benar-benar tertutup.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang berusaha mengacaukan keamanan Papua akan kami tindak dengan tegas,” pungkas Kapolda Papua.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas daerah, diharapkan keamanan di Papua semakin kondusif serta masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut akibat ancaman kelompok bersenjata.
Editor : Chanry Suripatty