Polisi Tetapkan ZA sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sorong
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/15/7c3ab_pedofil.jpg)
Sorong, iNewsSorong.id – Polresta Sorong Kota telah menetapkan ZA (45), yang dikenal dengan sebutan Om Udin, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga saat ini, tujuh anak telah diidentifikasi sebagai korban, dan pihak kepolisian menduga jumlah korban masih bisa bertambah.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak anak-anak bermain di rumahnya dengan iming-iming melihat hewan peliharaannya, seperti ikan cupang dan hamster. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang kepada para korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Saat ini, kami telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini," ujar Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto. Happy menambahkan bahwa korban awalnya berjumlah satu orang, kemudian berkembang menjadi lima, dan saat ini telah mencapai tujuh orang. Penyelidikan masih terus dilakukan karena ada indikasi korban lainnya yang belum melapor.
Happy menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta rupiah.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Nelfince Rumbino, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban bekerja sama dengan Dinas Sosial. Beliau juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak saat bermain dan memberikan edukasi mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Jika terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," kata Iptu Nelfince Rumbino.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor agar dapat diberikan pendampingan dan kasus ini dapat ditangani secara tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah serta melaporkan tindak kekerasan seksual.
Editor : Chanry Suripatty