5 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

SORONG, iNewsSorong.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Raja Ampat. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair, yang menyangkut tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin. Tim gabungan bergerak ke lokasi tambang emas ilegal sekitar pukul 11.00 WIT dan menemukan sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial M. Ginting, menjelaskan bahwa lima orang tersangka dengan inisial LN, JD, ZN, AD, dan JK diamankan di lokasi kejadian. “Ketika tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan langsung dihentikan. Kami meminta penanggung jawab tambang untuk menunjukkan dokumen legalitas, namun mereka tidak dapat memberikan dokumen yang dimaksud,” ungkap Kompol Ginting saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa alkon, mesin dompeng, peralatan tambang, 0,92 gram emas yang telah diolah, serta alat komunikasi seperti ponsel. Selain itu, polisi juga menyita peralatan manual seperti wajan, linggis, sekop, alat dulang, dan material tambang berupa jaring nilon berisi tanah tambang.
Kompol Ginting mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar, tetapi juga berdampak serius pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. “Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan ekosistem alam Raja Ampat yang selama ini menjadi salah satu kawasan konservasi dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Ginting menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. Tidak ada yang boleh lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem alam yang bernilai tinggi seperti Raja Ampat.
Editor : Chanry Suripatty