Sorong, iNewsSorong.id – Penunjukan Henry Wairara sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara di Provinsi Papua Barat Daya memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengingat adanya beberapa anggota DPRD potensial periode 2024-2029 dari Partai Golkar yang baru dilantik. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Lambertus Jitmau, menegaskan bahwa penunjukan tersebut sepenuhnya adalah wewenang partai.
“Namanya juga sementara, sampai di situ saja (jabatan Ketua DPRD sementara). Kalau untuk ketua tetap nanti ada proses lain,” ujar Lambert dalam keterangannya.
Lambert Jitmau menjelaskan bahwa penunjukan Henry Wairara sebagai Ketua DPRD sementara adalah bagian dari kewenangan partai, baik untuk posisi sementara maupun tetap. Ia menegaskan bahwa bukan hanya Golkar yang memiliki hak tersebut, tetapi semua partai yang memiliki kursi di DPRD juga memiliki kewenangan serupa.
“Itu kewenangan kami sebagai Ketua Partai untuk menentukan pimpinan sementara dan pimpinan tetap. Jadi bukan hanya Golkar, tapi partai lain pun punya hak sesuai perolehan kursi,” ungkap Lambert.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Yang Mulia Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. secara resmi melantik dan mengambil sumpah 35 anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Prosesi pelantikan digelar di Aimas Convention Center (ACC), Kabupaten Sorong, Jumat (11/10/2024).
Partai Golkar Papua Barat Daya sendiri dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu berhasil menyumbangkan perolehan 8 kursi pada DPRD Papua Barat Daya.
Perolehan ini merupakan hasil luar biasa capaian DPD Partai Golkar dibawah kepemimpinan Lambertus Jitmau.
Diharapkan setelah dilantik, para wakil rakyat ini dapat menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.
Editor : Chanry Suripatty