get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SMP di Raja Ampat Nyaris Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Murid

Polres Raja Ampat Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara, Mantan Kades Diamankan

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:31 WIB
header img
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Metayasa, didampingi Kasat Reskrim IPDA Arantaun dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024). (FOTO: IST)

 


WAISA, iNewsSorong.id - Polres Raja Ampat berhasil mengungkap pelaku pembakaran kantor Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat. Pelaku berinisial SM, mantan kepala Kampung Darumbab, diamankan atas tindakannya yang didorong oleh kekecewaan setelah diberhentikan dari jabatannya.

Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Metayasa, didampingi Kasat Reskrim IPDA Arantaun dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024) menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu atas ketidakpuasan SM dengan keputusan pemerintah yang memberhentikan dirinya sebagai kepala kampung, sehingga ia melampiaskan amarahnya dengan membakar kantor distrik.

"SM adalah mantan kepala Kampung Darumbab yang diberhentikan, dan kekecewaannya dilampiaskan dengan tindakan pembakaran kantor Distrik Waigeo Utara," ujar Kapolres Raka.

Kronologi peristiwa tersebut dijelaskan Kapolres, bahwa SM mendatangi kantor distrik dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite yang diisi dalam kantong plastik. Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar ke dinding kantor yang terbuat dari tripleks, dan dengan cepat api menyebar setelah pelaku menyalakan korek api dan melemparnya ke dinding yang sudah disirami minyak. Akibatnya, bangunan kantor terbakar habis.

Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. SM kini ditahan di Rutan Mapolres Raja Ampat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa lima saksi dan mengumpulkan 12 barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kayu dan perabot yang hangus terbakar, pecahan kaca, serta gagang pintu yang rusak.

Laporan atas tindak pidana ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/2/IX/2024/SPKT Polres Raja Ampat Polda Papua Barat, tertanggal 30 September 2024.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas Polres Raja Ampat dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut