get app
inews
Aa Read Next : DPRK Raja Ampat Kembali Tegaskan, Pedagang Segera Gunakan Pasar Snonbukor

Edarkan Narkoba di Raja Ampat, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Raja Ampat

Selasa, 30 Juli 2024 | 22:21 WIB
header img
Kapolres Raja Ampat, AKBP. I Gusti Gde Raka Mertayasa, S.I.K (Tengah) didampingi Kasat Resnarkoba, IPDA. I Made Ariawan, S.H (kiri) serta Kasih Humas, IPDA Maryadi,S.H (kanan). (FOTO: iNewsSorong.id - ABY)

 


WAISAI,iNewsSorong-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 (Satu), jenis Ganja kering, Selasa (30/7/2024).

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni  AYL di Perumahan Sosial, Kota Waisai, Raja Ampat. Selain itu, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa, S.I.K  dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka AYL membeli barang haram tersebut kepada AM yang diduga sebagai pengedar di Kota Sorong.

" Modus operandinya, tersangka membeli barang haram tersebut di seseorang yang berinisial AM di Kota Sorong," terang Kapolres Raja Ampat.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 
1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, 4 (empat) bungkus palstik ukuran kecil diduga berisikan Narkotika golongan l jenis ganja. 17(tujuh belas) bungkus palstik ukuran kecil diduga berisikan Narkotika golongan l jenis ganja.

Selain itu, Polisi juga mengamankan uang pecahan Rp. 100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, uang pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6(enam) lembar dan 1(satu) Unit Handphone merk I Phone 7 wama Gold.

9 (Sembilan ) buah palstik ZIP IN, 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning, 1 (satu) buah kantong palstik warna unggu, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku dipidana dengan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh millar rupiah).

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan tindak pidana Narkotika ini sangat masif terjadi di wilayah Kabupaten Raja Ampat selama 2 tahun terakhir ini. Oleh karena itu, Kapolres Raja Ampat menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Raja Ampat agar menghindari narkotika.

Iya juga menegaskan bahwa, jika ada masyarakat yang mengetahui atau menduga ada pihak yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, agar melaporkan kepada pihak berwajib. Upaya ini dilakukan agar Raja Ampat  sebagai daerah wisata dunia yang terbebas dari pengaruh narkotika.

Dalam press release tersebut, Kapolres Raja Ampat didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPDA. I Made Ariawan, S.H dan Kasi Humas Polres Raja Ampat, IPDA Maryadi S.H.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut