WAISAI,iNewsSorong.id- Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Dusun Warbariam, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat diduga beroperasi tanpa kantongi izin lingkungan dari otoritas Lingkungan Hidup setempat, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Riskco Ramadhan M.Zet saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada pekan lalu.
Operasi AMP tersebut tidak hanya in prosedural, bahkan Ramadhan membeberkan bahwa akibat dari asap tebal yang ditimbulkan dari cerobong mesin selama jalannya operasi itu terindikasi pencemaran udara yang mengakibatkan warga sekitar khususnya anak-anak mengalami gangguan pernapasan, (penyakit ISPA-red).
"Saat mendapat pengaduan dari masyarakat, kami langsung tinjau lapangan. Kami juga mendapat keluhan dari warga sekitar terkait operasi AMP kerap mengotori udara," ujar Ramadhan mengisahkan.
Ramadhan yang juga salah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu juga menegaskan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah keluarkan izin lingkungan atas operasinya AMP di Dusun Warbariam.
Dijelaskannya, sebelumnya pihak Dinas pernah mengeluarkan izin, namun titik koordinat AMP tersebut berada di jalan trans Warsambim, tepatnya di arah perumahan 300, yang mana wilayah tersebut jauh dari pemukiman warga.
" Sebab itu, AMP yang ada di Warbariam itu tidak memiliki izin, karena izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh dinas, itu sudah tidak berlaku dan dengan sendirinya gugur," tandas Ramdhan.
Untuk diketahui, jurnalis media ini sudah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas operasi AMP di Dusun Warbariam, namun hingga kini tak digubris.
Editor : Chanry Suripatty