get app
inews
Aa Read Next : Paska Putusan MRPPBD, Polres Raja Ampat Tingkatkan Pengamanan

Bawa Ganja 2 Kg Siap Edar, Warga Kota Jayapura Diciduk Anggota SatRes Narkoba Polres Raja Ampat

Jum'at, 07 Juni 2024 | 02:24 WIB
header img
SatRes Narkoba Polres Raja Ampat berhasil mengamankan warga kota Jayapura yang membawa ganja 2 Kg siap edar. (iNewsSorong.id - ABMA)

 

WAISAI,iNewsSorong.id- Penyidik Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap  kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dan mengamankan satu tersangka di Area Pelabuhan PELNI Kota Sorong pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Tersangka atas nama KSR (34) warga Bucend Kota Raja, Abepura ditangkap Polisi karena diduga membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 70 (Tujuh Puluh) paket bungkusan plastik besar dengan berat sekira 2 (Dua) kilo gram.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran  didampingi Kasat Narkoba Ipda Imade Ariawan serta KBO SatRes Narkoba Ipda Bhakti Heriawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“ Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu penumpang kapal pelni KM. DOBONSOLO yang berangkat dari Jayapura dan akan turun di pelabuhan Sorong dengan membawa Narkotika Jenis Ganja,”ungkap Kapolres AKBP Edwin Parsaroan dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dari informasi tersebut, menurut Kapolres, Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal melakukan Penyelidikan guna mengungkap pelaku dan juga modus operandinya guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Sorong Raya khususnya yang akan masuk ke wilayah Raja Ampat.

Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku dan menunggu kapal tiba di pelabuhan sorong. Setibanya kapal di pelabuhan sorong tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIT, anggota melakukan pemantauan terhadap penumpang yang turun dari kapal, pukul 03.30 WIT.

“ Selanjutnya, Anggota mendapati seseorang yang dicurigai sesuai ciri-ciri dan mengamankan orang tersebut lalu menanyakan barang bawaannya yang pada saat itu ia tidak membawa barang apapun, namun anggota melihat didekat mereka ada tumpukan barang-barang yang tidak ada pemiliknya,”ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pada saat diperiksa oleh anggota tersangka sempat tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, namun karena melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku kemudian anggota membawa pelaku dan barang-barang yang berada didekatnya ke kantor Polsek Pelabuhan Kota Sorong.

“ Setelah dibuka dan melakukan pengecekan, barang-barang tersebut didapati sebuah tas ransel berisikan Narkotika jenis Ganja, kemudian anggota melakukan interogasi kepada pelaku dan setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersbut memang adalah barangnya, yang mana ia menyuruh buruh untuk mengangkatnya turun dari kapal,”jelas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, menurut Kapolres, tersangka rencananya akan menjual 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total apabila laku semuanya akan mendapati Rp 70.000.000 (tuju puluh juta rupiah).

“ Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengungkapkan akan ia setorkan kepada seseorang bernama Kris sebanyak sepuluh juta rupiah,  sehingga keuntungan yang ia dapatkan sebanyak enam puluh juta rupiah,”ungkap Kapolres.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, menurut Kapolres, narkotika jenis ganja tersebut didapatkannya dari seorang warga bernama Kris. Dimana narkotika tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Ternate.

“ Tersangka mengaku bahwa paket Narkotika tersebut didapati dari seseorang bernama Kris. Tersangka juga mengaku bahwa Narkotika tersebut akan ia edarkan di wilayah Ternate, Maluku Utara. Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya pernah menjadi perantara jual beli Narkotika sejak 2019,”ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainya. Di antaranya 2 buah plastik warna hitam dengan palkban berwarna coklat, 1 (Satu) buah Tas kain berwarna hijau, 1 baju kaos warna putih, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah celana pendek berwarna merah dan putih dan 1 buah Handphone merek Y16 warna cream.

Kapolres mengatakan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Berdasarkan sertifikat hasil pengujian secara laboratoris dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan nomor sertifikat hasil pengujian nomor: LHU-MKW/24.12 1.11.16.05.0045.K/NAPPZA/2024 disimpulkan bahwa barang bukti 70 (tujuh puluh) Paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja kering adalah positif Narkotika jenis Ganja.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut