get app
inews
Aa Read Next : Memperkuat Gerakan Kemenangan Bersama Rakyat, Sekretariat Gabriel-Lukman di Sorong Didirikan

Ambil Kiriman Paket Ganja di Gudang JNE Kota Sorong, DLH Ditangkap Sat Narkoba Polres Raja Ampat

Jum'at, 07 Juni 2024 | 03:02 WIB
header img
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat ResNarkoba Ipda Imade Ariawan serta KBO Ipda Bhakti Heriawan saat memberikan keterangan pers kepada wartawa, Kamis (6/6/2024). (FOTO : iNewsSorong.id-ABMA)

 

 

WAISAI, iNewsSorong.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap  kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dan mengamankan satu tersangka berinisial DLH (26) di areal gudang JNE Kota Sorong, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) paket bungkusan plastic bening ukuran besar berisikan ganja siap edar.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran  didampingi Kasat Narkoba Ipda Imade Ariawan serta KBO SatRes Narkoba Ipda Bhakti Heriawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“ Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Anggota Opsnal yang sedang berada di Kota Sorong dalam rangka pengembangan Kasus pada LP sebelumnya namun pada saat itu juga anggota mendapatkan Informasi lain dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil barang kiriman di jasa pengiriman JNE yang diduga kuat isi paket tersebut adalah Narkotika jenis Ganja,”jelas Kapolres AKBP Edwin Parsaroan dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan infrormasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 anggota Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengambil paket tersebut.

“ Setelah angggota kami mendapatkan informasi berikut ciri-ciri orang yang akan mengambil paket tersebut, anggota kemudian melakukan pemantauan di seputaran gudang JNE dan pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti yang diambil oleh pelaku, ”ungkap Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mendapatkan kiriman paket tersebut dari seseorang yang berada di Jayapura bernama Aji Sambo. Dimana narkotikan jenis ganja itu selanjutnya akan diberikan kepada orang lain sesuai arahan Aji Sambo.

“ Bahwa Aji Sambo meminta untuk tersangka DLH mengambil paket tersebut dan nanti akan di infokan untuk memberikan paket tersebut kepada orang lain,”ungkap Kapolres.

Tersangka juga dalam pengakuannya kepada penyidik mengaku bahwa Bahwa menurut pengakuan tersangka bahwa dia baru sekali menerima paket kiriman narkotika tersebut. Selain itu tersangka telah mengetahui isi paket tersebut berisikan Narkotika karena sebelumnya sudah diberitahukan oleh Aji Sambo.

“ Bahwa dari pengakuan tersangka bahwa ia tidak pernah menjual narkotika, namun ia sering menggunakan narkotika jenis Ganja,”ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 4 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 9 (sembilan) paket bungkusan plastic bening ukuran besar berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastic warna merah beserta resi pengiriman JNE dengan No 290080013678023, 1 (satu) buah bungkusan plakban warna coklat, 3 (tiga) lembar baju kaos dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A10s warna biru.

Kapolres mengatakan, berdasarkan sertifikat hasil pengujian secara laboratoris dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan nomor sertifikat hasil pengujian nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0044.K/NAPPZA/2024 disimpulkan bahwa barang bukti 9 (sembilan) Paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja kering adalah benar POSITIF TANAMAN GANJA.

Terkait kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal  114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“ Pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman Paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan maksimum denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah,”tandasnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut