Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Modus Tempel Sabu di Sorong, Pengendali Diduga Berada di Kendari
Advertisement . Scroll to see content

30 Paket Ganja Disita di Pelabuhan Sorong, Perempuan dari KM Gunung Dempo Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB
  • author Imanuel Jeero
30 Paket Ganja Disita di Pelabuhan Sorong, Perempuan dari KM Gunung Dempo Diamankan
Seorang wanita berinisial RGD diamankan tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. (Foto: Istimewa).

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur laut dari Jayapura menuju Kota Sorong. Seorang perempuan berinisial RGD, 34 tahun, diamankan polisi bersama barang bukti ganja seberat bruto 597 gram di Pelabuhan Sorong, Sabtu (27/6/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan jalur transportasi laut masih menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan dalam dugaan peredaran narkotika di Papua Barat Daya. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan, penangkapan RGD berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan KM Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di area kedatangan kapal. Tim kemudian mengamankan RGD sekitar pukul 08.30 WIT, tidak lama setelah perempuan tersebut turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong.

Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi ganja. Barang bukti itu disimpan di dalam tas berwarna kuning milik RGD. Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 27 Juni 2026.

Penyidik telah melakukan interogasi awal, tes urine, serta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh fakta terkait asal barang, tujuan pengiriman, dan jaringan yang diduga terlibat akan dibuktikan melalui penyidikan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Terhadap RGD, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Polisi juga meminta warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini.

 

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut