Tim Patroli Gabungan Pelni Sorong Sita 6 Kasturi Kepala Hitam di KM Gunung Dempo
SORONG, iNewssorongraya.id — Tim patroli pengamanan Pelni menggagalkan dugaan pengangkutan satwa dilindungi jenis burung Kasturi Kepala Hitam di atas KM Gunung Dempo saat kapal bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/5/2026) pagi.
Sebanyak enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam diamankan dari sejumlah titik di dalam kapal. Satwa tersebut ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang dan area kapal sejak pukul 04.55 WIT hingga 07.20 WIT.
Kadispen Kodaeral XIV, Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat, menyampaikan bahwa temuan itu merupakan hasil patroli pengamanan aktivitas bongkar muat penumpang dan barang bawaan di KM Gunung Dempo.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, unsur Denintel Kodaeral XIV, Polisi Militer Kodaeral XIV, serta Polisi Kehutanan BBKSDA Papua Barat Daya.
Satwa pertama ditemukan sekitar pukul 05.20 WIT di lorong dek 4 bagian belakang kanan kapal. Tim patroli mendengar suara burung, lalu menelusuri sumber suara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua ekor Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam jeriken.
Burung itu disebut dibawa oleh penumpang bernama Irwan. Ia berangkat dari Wasior dengan tujuan Makassar. Berdasarkan keterangan dalam laporan, penumpang tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa satwa itu termasuk jenis dilindungi dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.
Pemeriksaan kemudian berlanjut di area dek 3. Sekitar pukul 05.35 WIT, tim kembali menemukan satu ekor Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam karton di bawah tangga dek 3. Satwa itu disebut berkaitan dengan penumpang bernama Agus Maulana, yang berangkat dari Manokwari dengan tujuan Surabaya.
Petugas juga menemukan tiga ekor burung lain tanpa pemilik sekitar pukul 05.45 WIT. Tiga satwa tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang menggunakan toples.
Dengan demikian, total satwa dilindungi yang diamankan dari KM Gunung Dempo berjumlah enam ekor. Seluruhnya merupakan burung Kasturi Kepala Hitam.
Setelah KM Gunung Dempo bertolak dari Pelabuhan Sorong sekitar pukul 07.10 WIT dengan rute Makassar, Surabaya, dan Jakarta, tim patroli membawa barang temuan tersebut ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong. Satwa itu kemudian didata dan dikelompokkan berdasarkan jenisnya.
Petugas juga memberikan penyadartahuan kepada penumpang yang membawa satwa tersebut. Mereka diberi penjelasan bahwa Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, disimpan, diangkut, atau diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Larangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 juncto Pasal 21, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengangkut, memiliki, menyimpan, atau memperniagakan tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi tanpa izin atau dokumen yang sah. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Temuan ini kembali menunjukkan bahwa jalur pelayaran antarpulau masih berisiko digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi secara ilegal. Pemeriksaan di kapal penumpang menjadi penting karena perdagangan satwa kerap memanfaatkan ruang-ruang tersembunyi di antara barang bawaan penumpang.
Pengamanan enam burung Kasturi Kepala Hitam tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terpadu di pelabuhan. Tanpa pemeriksaan ketat, satwa dilindungi berpotensi keluar dari habitat alaminya dan masuk ke jalur perdagangan ilegal lintas daerah.
Editor: Hanny Wijaya