Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrok Rufei Diduga Direncanakan, Warga Tuntut Provokator Pelaku Ditangkap Diusir dari Kota Sorong
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi Baju Dinas Fiktif Staf DPRD PBD: Eks Sekwan Kembali Jadi Tersangka

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:08 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Skandal Korupsi Baju Dinas Fiktif Staf DPRD PBD: Eks Sekwan Kembali Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi baju dinas DPRD PBD.

SORONG, iNewssorongraya.id— Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota resmi menetapkan dua tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Eks Sekretaris DPRD (Sekwan) berinisial JN dan staf aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES. Penetapan status hukum ini merupakan pengembangan kasus jilid dua yang fokus pada pengadaan pakaian dinas staf, setelah sebelumnya polisi menjerat enam tersangka pada pengadaan pakaian anggota dewan.

Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp477 juta dari total pagu anggaran sekitar Rp500 juta. Polisi menemukan modus operandi berupa pencairan anggaran seratus persen, namun pengadaan barang maupun atribut seragam sama sekali tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya pada Rabu (28/10/2026).

"Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju dinas dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta," ujar Afriangga kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (30/10/2026).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Meski demikian, penyidik mengonfirmasi bahwa JN dan ES saat ini tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari terkait penanganan perkara hukum lainnya.

"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi.

Penetapan dua tersangka anyar ini menggenapkan total delapan tersangka dalam rangkaian skandal pengadaan seragam di lingkungan DPRD Papua Barat Daya. Kepolisian memastikan penanganan kasus ini diusut hingga tuntas guna membongkar praktik penyalahgunaan keuangan daerah secara menyeluruh.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut