Bantah Keterangan Kopassus, Keluarga Temukan Lebam dan Sejumlah Luka Tembak di Tubuh Letda Jihad
SORONG, iNewssorongraya.id – Misteri tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid perlahan membuka fakta baru. Pihak keluarga membeberkan penemuan sejumlah luka yang diduga luka tembak di tubuh perwira muda Kopassus tersebut, yang membantah keterangan resmi terkait insiden peluru nyasar atau serpihan.
Syafrudin Sabonama, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa kerabat menemukan luka di lebih dari tiga titik saat memandikan jenazah almarhum di Kota Sorong. Fakta medis mandiri ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kronologi kejadian di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.
"Kamu (pihak Kopassus) hanya sampaikan bahwa itu satu tembakan, tapi kita datang mandikan, lihat luka kiri dan kanan. Akhirnya pikiran keluarga bertanya-tanya ke mana-mana," ungkap Syafrudin usai pertemuan pihak keluarga dengan tim Investigasi gabungan TNI AD.
Lebih lanjut, ia merinci lokasi luka yang sama sekali tidak disebutkan dalam laporan medis awal. Luka paling utama berada di bagian pinggul, disusul luka di bahu kiri dan kanan. Bahkan, keluarga menemukan luka serta memar di area punggung korban.
Syafrudin meminta pihak kedokteran militer lebih teliti dan transparan. Jika Kopassus bersikukuh korban tewas akibat serpihan peluru yang menembus pintu, pihak keluarga menuntut pembuktian fisik secara logis.
"Kalau memang terkena serpihan, proyektilnya mana? Yang meninggal ini anggota Kopassus, dia meninggal di rumah kalian. Maka ketika dibawa pulang, semua harus tuntas agar tidak terjadi simpang siur," tandasnya.
Sebelummnya Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (24/10/2026), dimana lokasi Kejadian berada di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Indra menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, insiden terjadi akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol. Pelaku diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata, lalu jari pelaku mengenai pelatuk sehingga pistol meletus dan tembus pintu lalu mengenai korban yang berada di luar. Pihak Kopassus menyatakan peristiwa ini murni karena kelalaian, bukan kesengajaan atau pembunuhan berencana.
Tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid telah resmi ditahan di Den Pom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka adalah rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG.
Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror milik tersangka.
Editor: Hanny Wijaya