Polisi Bongkar Modus Tempel Sabu di Sorong, Pengendali Diduga Berada di Kendari
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota mengusut dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah setelah menangkap dua pria di Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer 8, Kota Sorong, Selasa, 21 Juli 2026. Polisi menduga aktivitas tersebut dikendalikan seseorang yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial OK, 33 tahun, dan AKA, 28 tahun. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong menggunakan sistem tempel dengan memanfaatkan mobil Ayla berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Minggu, 19 Juli 2026.
“Tim BRASKO menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong,” kata Rachmat dalam keterangan resmi siaran pers Humas Polresta Sorong Kota, yang diterima redaksi iNewssorongraya.id, Rabu (22/7/2026)
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan terduga pelaku menjalankan peredaran sabu melalui sistem tempel. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat dan berkomunikasi dengan seseorang di luar Papua Barat Daya.
“Modus yang digunakan diduga menggunakan sistem tempel dengan mobil Ayla berwarna hitam. Berdasarkan informasi awal, kegiatan itu diduga dikendalikan seseorang yang berada di Kota Kendari,” ujar Rachmat.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan identitas, pergerakan, serta keberadaan target.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target,” jelas Rachmat.
Polisi kemudian mengamankan OK dan AKA di Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer 8, sekitar pukul 07.00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan kedua terduga pelaku.
“Setelah keberadaan target dipastikan, tim mengamankan dua orang berinisial OK dan AKA di Jalan Frans Kaisiepo Kilometer 8,” katanya.
Petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar satu gram ketika menggeledah badan dan kendaraan. Barang tersebut ditemukan di dalam tas yang berada di mobil serta tas tangan milik salah satu terduga pelaku.
“Dari penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar satu gram,” ungkap Rachmat.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita dua telepon genggam, satu mobil Ayla berwarna hitam, timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami juga mengamankan dua telepon genggam, satu mobil, timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
“Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Rachmat.
Penyidik kini mendalami asal sabu, pola distribusi, komunikasi antarpihak, serta dugaan keterlibatan jaringan lain. Pengembangan tersebut diperlukan untuk mengungkap pihak yang memasok maupun mengendalikan peredaran narkotika dari luar Kota Sorong.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” tegas Rachmat.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO, dalam mengungkap perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Amry.
Amry juga meminta masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada penangkapan terduga pengedar di lapangan. Penyidik perlu menelusuri pemasok, jalur masuk sabu, aliran komunikasi, serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari luar Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya