SORONG, iNewsSorong.id - Warga kabupaten Sorong resah akibat adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah itu. Parahnya aktivitas tambang batu pecah dan sirtu tersebut tidak dilengkapi dengan ijin pertambangan sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Sejumlah alat berat yang terlihat di kawasan tambang ilegal di Kabupaten Sorong. (FOTO : IST)
Dari informasi yang didapatkan Redaksi iNewsSorong.id, aktivitas tambang tersebut beroperasi di Distrik Sayosa, Kilo Meter 86 Kabupaten Sorong dan diduga tidak memiliki badan usaha.
" Untuk pemiliknya atas nama saudari Femi. Dia tidak ada nama badan usaha. Kalaupun ada, pasti kegiatannya sesuai prosedur, ini yang jadi pertanyaan," ungkap sumber iNewsSorong.id.
Sejumlah alat berat yang terlihat di kawasan tambang ilegal di Kabupaten Sorong. (FOTO : IST)
Menurut sumber tersebut dalam kegiatan eksplorasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan sudah berlangsung sejak lama tanpa dikenakan pajak ataupun retribusi daerah.
" Ironisnya kegiatan eksplorasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan sudah berlangsung lama tanpa dikenakan pajak ataupun retribusi daerah," ungkap sumber iNewsSorong.id.
Masih menurut sumber iNewsSorong.id, lokasi tambang tersebut tersembunyi jauh dari pantauan aparat penegak hukum.
" Lokasinya tersembunyi jauh dari pantauan aparat penegak hukum. Kalau yang tahu lokasi ini pun kami kira itu pihak-pihak yang punya kepentingan disitu," ungkap sumber tersebut.
Masih menurut sumber iNewsSorong.id, bahwa kerusakan lahan yg ditimbulkan akibat perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku yakni penambangan tanpa ijin (PETI) yang dilakukan secara liar dan tidak ramah lingkungan sangat meresahkan warga setempat.
Sejumlah alat berat yang terlihat di kawasan tambang ilegal di Kabupaten Sorong. (FOTO : IST)
" untuk itu kami meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Papua Barat dalam hal ini bapak Kapolda untuk segera turun tangan. Masalah ini sudah tidak bisa ditolerir dan perlu ada penegakan hukum," harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi iNews masih belum dapat mengkonfirmasi pihak instansi teknis terkait.
Editor : Chanry Suripatty