get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Juang: Pj Gubernur Papua Barat Daya Kobarkan Semangat Pahlawan di Hari Bersejarah

PSU Harus Ditunda, DAP Wilayah III Doberai Sorsel Ancam Gelar Demo Hingga Tutup Aktivitas Ekonomi

Senin, 19 Februari 2024 | 21:12 WIB
header img
Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel George Ronald Kondjol. (Foto : iNewsSorongRaya.id - Gamaliel)

 

Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel George Ronald Kondjol meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Bawaslu dan Komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan surat keputusan tentang PSU tertanggal 18 Februari 2024," tegas Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel.

Menurut George, berdasarkan surat dari Bawaslu kepada KPU hanya 3 TPS di Kabupaten Sorong Selatan yang akan melaksanakan PSU. Yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kampung Namro, Distrik Teminabuan serta TPS 001 Kampung Wandum, Distrik Fkour.

Dimana PSU hanya untuk DPD RI Provinsi Papua Barat Daya dan DPR RI, sedangkan DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU.

"Kami melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti. Namun Bawaslu tidak mengakomodirnya secara baik, ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang pelaksanaan PSU dimaksud," ujarnya.

Bawaslu dan KPU, sambungnya, harus menyikapi hal ini secara baik. Karena jika tidak disikapi dengan baik, maka akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dengan OAP bahkan OAP dengan caleg non OAP.

George juga menyatakan, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS justru karena ada manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS. 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Bawaslu yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, namun dalam surat yang dikeluarkan bahwa KPU menetapkan PSU hanya 3 TPS.  

"Kami juga telah menyurati pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya, agar dapat melaksanakan aksi protes di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024. Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU, maka kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi serta menutup aktivitas jual beli di Teminabuan," pungkasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut