Menurut Kabid Humas, ketujuh DPO yang ditangkap tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang dan pembakaran yang terjadi di Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak.
Polisi bahkan melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan empat pelaku yang melawan petugas saat hendak ditangkap.
" Sementara 4 tersangka DPO (NH, OH, S, N) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan melukai anggota Polri, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Dalam penangkapan tersebut seorang anggota polisi dari Satuan Brimob Teluk Bintuni, Bripda Hengki Frengki Wonatorey menjadi korban pembacokan dari pelaku kejahatan yang hendak ditangkap. Pihak Kepolisian sesuai perintah Kapolda Papua Barat telah melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang menyerang petugas.
" Korban luka Bripda Hengki Frengki Wonatorey, personil Brimob Teluk Bintuni mengalami luka bacok di sikut tangan sebelah kiri diserang pelaku yang hendak ditangkap. Kapolda Papua Barat memerintahkan jajarannya agar terus memburu para pelaku pembakaran dan pembunuhan apabila yang bersangkutan melakukan perlawanan akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kabid Humas.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah granat sejumlah alat perang tradisional.
" Terdapat barang bukti 1 buah geranat, panah dan parang diamankan dari para tersangka yang berhasil dilumpuhkan,"ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Papua Barat mengimbau kepada para tersangka lain diharapkan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawaban secara hukum, polri menjamin keamanan bagi setiap tersangka yang menyerahkan diri.
Editor : Chanry Suripatty