Polisi Bongkar Gudang Miras Oplosan di Manokwari, Tiga Orang Diduga Jadi Korban
MANOKWARI, iNewssorongraya.id – Direktorat Reserse Narkoba bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat membongkar gudang produksi minuman keras (miras) oplosan bermerek palsu di kawasan Jalan Manokwari–Maruni, Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, Jumat (19/9/2025). Pengungkapan ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol ilegal yang beredar luas di sejumlah tempat hiburan di Maruni.
Operasi dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman. Polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing SLS (59) dan TG (45). Dari lokasi, aparat menyita ribuan botol minuman oplosan bermerek palsu, mesin press, bahan kimia, hingga pita cukai tiruan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menegaskan tindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran miras oplosan.
“Peredaran minuman oplosan ini sangat merugikan masyarakat. Selain ilegal, juga membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan korban jiwa. Polda Papua Barat berkomitmen memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Papua Barat,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Papua Barat. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel minuman dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Sehari sebelum penggerebekan, tiga pramu wisma di Kabupaten Manokwari dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengonsumsi miras oplosan jenis vodka. Ketiga korban adalah EM (24), RAN (25), dan ANO (34).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, menjelaskan korban sempat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/9/2025) malam, namun nyawa mereka tidak tertolong.
“Yang meninggal ada tiga orang, tapi masih ditelusuri apakah ada korban lainnya karena ada yang dilarikan ke beberapa rumah sakit,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, menambahkan bahwa sebagian jenazah sudah dipulangkan ke daerah asal, sementara barang bukti akan diuji di Balai POM Manokwari.
Hasil penyelidikan sebelumnya mengungkap bahwa miras oplosan ini diproduksi dengan mencampurkan etanol, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair. Produk kemudian dikemas dalam botol kaca dengan label dan pita cukai palsu, sebelum dipasarkan ke kios-kios di Manokwari.
Keuntungan dari penjualan diperkirakan mencapai Rp480 juta selama enam bulan, sejak Maret hingga Agustus 2025. Polisi menduga sebagian besar bahan penunjang, termasuk botol dan cukai tiruan, dipesan dari Pulau Jawa.
Kepolisian masih mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan distribusi miras oplosan yang diduga beredar luas di Papua Barat. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para terduga pelaku.
“Penyelidikan masih terus berlanjut karena miras oplosan sangat membahayakan konsumen dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tambah Kapolresta Manokwari.
Editor : Hanny Wijaya