Penyidik kata Iptu Tomi, sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri teluk Bintuni.
" Penyidik memastikan proses perkara ini akan diselesaikan hingga berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa,"tegasnya.
Kegiatan sewa gedung atau sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni, berlangsung selama 30 bulan atau terhitung sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023.
" Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris DPRD dengan pemilik penginapan Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati adalah Rp 300 juta per bulan atau sebesar Rp 9 miliar selama 30 bulan," beber Iptu Tomi.
Disampaikan Iptu Tomi, dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan markup dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
" Namun untuk nominal kerugian Negara atau dugaan korupsi atas kegiatan tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi atau penghitungan oleh lembaga auditor pemerintah," ujarnya.
Dalam mengusut perkara ini, menurut Iptu Tomi, pihak penyidik menerapkan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran ini, menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat dalam rentang waktu yang bersamaan, masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni sedang dalam kondisi susah karena merebaknya Pandemi Covid-19.
Editor : Chanry Suripatty