BINTUNI, iNewsSorong.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Teluk Bintuni menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD tersebut ke tahap penyidikan.
Gedung sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut terletak di penginapan Kartini Ruko Panjang Kalikodok selama renovasi gedung dewan di kilometer 7 dikerjakan.
Dalam penyelidikan itu penyidik menemukan adanya dugaan pidana berupa penggelembungan anggaran (mark up) dalam alokasi penetapan uang sewa gedung oleh Sekretariat Dewan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR. Choirudin Wachid S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 minggu atas perkara tersebut, dan saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
" Sejak hari Senin, 04 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD tersebut ke tahap penyidikan," ungkap Iptu Tomi Marbun dalam konferensi pers di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023).
Menurut Iptu Tomi perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / IX / 2023 / SPKT / Satreskrim / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat tanggal 04 September 2023. Dimana pihaknya telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
“Kami telah memeriksa 12 orang saksi, baik dari internal Setwan maupun OPD lain dan pihak-pihak terkait,” kata Iptu Tomi Marbun.
Editor : Chanry Suripatty