Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pencuri 43 Ponsel di Raja Ampat, Kerugian Tembus Rp118 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru yang Aniaya Murid di Yenbeser Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:13 WIB
  • author ABHI MACAP
Oknum Guru yang Aniaya Murid di  Yenbeser Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis
LWD oknum guru SD YPK Marthen Luther Yenbeser setelah diamankan Tim Resmob Polres Raja Ampat (FOTO: iNewsSorong.id-HO Humas Polres Raja Ampat)

LWD oknum guru SD YPK Marthen Luther Yenbeser setelah diamankan Tim Resmob Polres Raja Ampat (FOTO: iNewsSorong.id-HO Humas Polres Raja Ampat)

 

Setelah tiba di Waisai, pelaku kemudian dijemput oleh satuan Resmob Polres Raja Ampat untuk dibawa ke Polres Raja Ampat guna diperiksa secara intensif. 

"Tersangka dihubungi untuk datang ke polres dan di jemput oleh Resmob di waisai, karna tersangka berdomisili di kampung Yenbeser yang berjarak kurang lebih 1 jam menggunakan perahu,"ujar AKBP Edwin.

Usai diperiksa secara intensif oleh penyidik, tersangkut LWD langsung ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. 

"Kemudian setelah diperiksa di kantor, dilanjutkan dengan penahanan," kata AKBP Edwin. 

AKBP Edwin mengatakan terkait pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 351 KHUP dan UU Perlindungan Anak


Kondisi BM (8).korban kekerasan yang dilakukan oleh gurunya hingga alami sejumlah luka serius di sekujur tubuhnya. (FOTO: iNewsSorong.id - ABHI MACAP)

 

" Kami akan menindak tegas pelaku dimana pasal yang disangkakan adalah Pasal Berlapis, pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman diatas lima tahun penjara,"ungkapnya. 

Editor: Sayied Syech Boften

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut