get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SMP di Raja Ampat Nyaris Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Murid

Sat Narkoba Polres Raja Ampat Torehkan Prestasi, Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Jum'at, 14 April 2023 | 18:29 WIB
header img
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsoran didampingi Wakil Bupati Raja Ampat saat melakukan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Selasa (11/4/2023). (FOTO : ISTIMEWA)

WAISAI, iNewsSorong.id – Satuan Reserse Narkoba, Polres Raja Ampat menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1 Kilogram ganja.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK., M.IK dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari pengembangan setelah pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial CK di Jalan Pipit KM. 7 Kota Sorong. Provinsi Papua Barat Daya.

“ Dari hasil pengembangan Sat. Reserse Narkoba berhasil mengungkap pelaku berinisial C.K. yang terjadi pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wit di Jalan Pipit KM. 7 Kota Sorong,”ungkap Kapolres dalam ekspose pengungkapan kasus, Selasa (11/4/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut sambung Kapolres dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 56 paket plastik bening ukuran besar dengan total berat keseluruhan 1.154,44 gram, 3 buah handphone dan 1 buah tas ransel warna hitam.

“ Adapun barang bukti yang disita yakni, 56 paket plastik bening ukuran besar dengan total berat keseluruhan 1.154,44 Gram, 3 Unit Handpone, dan 1 buah tas ransel warna hitam,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dipastikan bahwa barang bukti sebanyak 56 tersebut adalah positif narkotika jenis ganja.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“ Pidana penjara seumur hidup atau dengan ancaman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimum denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.”tandasnya.

Usai pelaksanaan ekspose kasus penyalagunaan Narkotika tersebut, Kapolres bersama beberapa tamu undangan yang hadir kemudian memusnahkan barang bukti ganja dengan cara membakarnya di dalam drum.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut