get app
inews
Aa Read Next : Pimpin Upacara Hardiknas, Pj Gubernur PBD: Pentingnya Kolaborasi Dalam Wujudkan Merdeka Belajar

Deklarator Pemekaran : Provinsi PBD Lahir dari UU 21/2001, Penunjukkan Pj Gubernur Tak Perhatikan UU

Rabu, 04 Januari 2023 | 16:35 WIB
header img
Ketua Deklarator Pemekaran Provinsi PBD Andi Asmuruf, SH, MH melakukan sosialisasi UU Otsus dan Kedudukan Provinsi PBD sebagai Provinsi ke 38 di Indonesia di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Selasa (3/1/2023). (FOTO: EYE)

SORONG,iNewsSorong.id  - 22 tahun telah berlalu sejak wilayah Tanah Papua diberikan kekhususan dengan hadirnya Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus (Otsus). 

Secara harafiah waktu yang begitu panjang seharusnya masyarakat di Bumi Cenderawasih telah mengetahui dan merasakan dampak dari kehadiran UU Otsus tersebut. Sampai dengan UU nomor 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU nomor 2 Tahun 2021 masih saja banyak diantara masyarakat Asli Papua yang mengeluhkan belum tahu dengan UU Otsus. 

Produk apa yang telah dihasilkan dari 22 tahun UU Otsus belum diketahui oleh masyarakat terutama Orang Asli Papua. Kondisi ini bisa terlihat jelas ketika Ketua Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Andi Asmuruf, SH, MH melakukan sosialisasi UU Otsus dan Kedudukan Provinsi PBD sebagai  Provinsi ke 38 di Indonesia di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Selasa (3/1/2023). 


Ketua Deklarator Pemekaran Provinsi PBD Andi Asmuruf, SH, MH melakukan sosialisasi UU Otsus dan Kedudukan Provinsi PBD sebagai Provinsi ke 38 di Indonesia di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Selasa (3/1/2023). (FOTO: EYE)

 

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah tokoh lintas kepala suku di wilayah Kota Sorong yang hadir menegaskan bahwa mereka sama sekali belum mengetahui apa saja yang telah dihasilkan oleh keberadaan UU Otsus. Bukan hanya itu saja, kemana dana triliunan yang di atas kertas di klaim telah diturunkan oleh Pemerintah Pusat untuk masyarakat Papua sama sekali tidak diketahui dengan jelas. 

Saat mendengarkan kuliah hukum dari UU Otsus yang disampaikan oleh Andi Asmuruf, barulah tokoh lintas kepala suku benar - benar takjub, pengetahuan tentang UU Otsus yang selama ini diterima mereka tidak sedetail apa yang disampaikan oleh sang Deklarator tersebut. 

Ketua Deklarator menegaskan UU Otsus bukan bicara soal jumlah penduduk tetapi berbicara soal kekhususan yang ditujukan buat Orang Asli Papua. 

"Otsus bukan hal yang gampang, harga mati. Pemerintah pusat memberikan Otsus karena peristiwa tahun 1969. Catat itu dan bicara kepada kita punya anak cucu. Jadi bukan jamannya untuk kita ditipu- tipu, " kata Andi Asmuruf dengan tegas. 

Orang Asli Papua harus paham haknya yang terkandung dalam UU Otsus. Secara berjenjang sangat jelas peraturan tertinggi adalah Undang - Undang Dasar 1945, Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. 

"Ini yang tidak dipahami oleh daerah, sehingga  tidak bisa dengan tegas memilah mana UU , peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang bisa dikesampingkan. Karena yang duduk sebagai pemimpin di Papua berasal dari orang Politik sehingga mereka takut. Kalau saya yang pada posisi itu, saya tahu, mana yang tidak bisa dilaksanakan, mana yang dikesampingkan dan mana yang bisa dilaksankan untuk kepentingan rakyat, " tutur Andi Asmuruf sembari menimpali, "Saya tidak kampanye untuk jadi gubernur, tapi Tuhan yang akan menghendaki saya jadi gubernur," tegasnya. 

Lantas bagaimana hubungan kedudukan UU nomor 21 Tahun 2001 dengan kehadiran Provinsi PBD ini yang banyak masyarakat juga belum tahu. Sehingga sosialisasi yang dirinya lakukan dengan menghadirkan sejumlah kepala suku di wilayah Kota Sorong.

Provinsi PBD hadir berdasarkan UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 bukan perubahan UU nomor 2 Tahun 2021. Dijelaskannya Provinsi PBD hadir berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 76. Pasal ini, lanjut dia, berbicara soal pemekaran Provinsi di Tanah Papua berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). 

"Provinsi PBD ini lahir dari UU Otsus, beda dengan 3 Provinsi lain yang hadir di Tanah Papua. Tiga Provinsi lain hadir melalui peraturan pemerintah atau Undang - Undang, " kata dia. 

Dikatakannya sosialisasi tentang UU Otsus ini sangat penting untuk menyampaikan tentang hak - hak orang asli Papua. 

"Ini harus diketahui karena banyak masyarakat yang belum paham. Otsus itu dilaksanakan oleh Pemerintah tapi tidak pernah ada peraturan petunjuk, " ucap Andi Asmuruf. 

Ditambahkannya, "Kita dengan Miliyaran rupiah diturunkan untuk melaksanakan UU Otsus. Adat diterima berapa miliar, keagamaan berapa miliar, untuk perempuan berapa miliar. Semua tidak ada regulasi yang mengatur, bagaimana kita bisa tahu jumlah dana yang sebesar itu. Siapa yang membohongi itu. Berati pelaku - pelaku pelaksana pemerintah yang membohongi," ungkapnya. 

Sejak UU Otsus hadir peraturan pemerintah hanya satu yaitu peraturan pemerintah tentang pembentukan MRP. Selebihnya, lanjut dia, tidak ada lagi. Selaku praktisi hukum dirinya berbicara berdasarkan aturan yang ada, dia tidak bicara diluar aturan. Itulah yang membuat sosialisasi ini sangat perlu dilakukan sampai di akar rumput, sehingga lembaga Adat, dan lembaga perempuan tercover di dalam Undang - Undang.  


Ketua Deklarator Pemekaran Provinsi PBD Andi Asmuruf, SH, MH melakukan sosialisasi UU Otsus dan Kedudukan Provinsi PBD sebagai Provinsi ke 38 di Indonesia di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Selasa (3/1/2023). (FOTO: EYE).
 

"Perjuangan provinsi ini ada tiga tim, kenyataannya dua tim adalah penyelundupan. Di Undang - Undang Otsus telah membagi tanah Papua menjadi tujuh wilayah adat. Jadi setiap wilayah adat masing - masing mengurus wilayahnya sendiri. Kami berjuang murni dari masyarakat, namun kenyataan masih terjadi penyelundupan ketika menunjuk Penjabat Gubernur. Bukan kita menolak atau diskriminasi, tapi kan sudah dibagi sesuai wilayah adatnya, maka dia harus sadar wilayah adatnya dimana, "tandasnya dengan kata seru seraya mengakhiri penyampaiannya kepada wartawan.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut