get app
inews
Aa Read Next : Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Teriakan AJI dan IJTI di Papua Barat Untuk Hentikan Pengesahan RKHUP di Papua Barat Menggema

Selasa, 06 Desember 2022 | 00:04 WIB
header img
Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari, saat berorasi di Lampu Merah Haji Bauw, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menolak disahkannya RKHUP oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini)(FOTO: ISTIMEWA)

MANOKWARI, iNewsSorong.id - Sebanyak 19 pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP versi baru dari pemerintah pusat disebut masih bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan pers. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari, saat berorasi di Lampu Merah Haji Bauw, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Kami turun ke jalan sebagai bentuk respon terkait rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah," ujar Safwan, sembari berorasi di Manokwari, Senin (5/12/2022). 

Safwan menjelaskan, dari keseluruhan aturan di RKUHP terdapat 19 pasal yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi di Tanah Papua.

"Dari kajian AJI ada beberapa pasal diantaranya pasal 188, 218, 219 dan 220 di RKUHP sangat merugikan kami serta masyarakat sipil di Tanah Papua," tegasnya. 

Safwan menjelaskan, pada pasal 188 secara jelas mengatur terkait dengan penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme dan lainnya bisa dipidana. 

"Pasal ini justru akan merugikan kami saat melakukan tugas peliputan di Tanah Papua termasuk Papua Barat," ucapnya. 

Selain itu, terdapat pasal lain yakni 218, 219 dan 220 secara jelas membatasi publik untuk tidak menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wapres. 

"Ketiga pasal ini sudah jelas membatasi kita (masyarakat sipil) untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang tidak pro terhadap mereka," jelas Safwan.

"Tiga poin di atas ditambah dengan pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah."

"Kami melihat dari pasal-pasal ini justru cacat dan diduga dibuat untuk membatasi kebebasan pers dan membatasi hak kebiasaan berekspresi bagi rakyat sipil," pungkasnya.

Safwan menegaskan, sampai kapanpun AJI Jayapura dan wartawan di Manokwari tetap menolak pasal-pasal kapitalis yang dibuat untuk menyusahkan rakyat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah IJTI Maluku - Papua, Chanry Suripatty meminta agar sejumlah paasal kontroversi RKUHP harus dibuang, atau Pers akan kehilangan nilai demokrasi.

Chanry mengatakan semua pihak yang melihat dan merasakan atas adanya ancaman demokrasi harus sepakat untuk meminta pasal - pasal yang kontraversi dalam Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar dibuang.

"Ketika disepakati, pers akan kehilangan daya kritis, publik juga akan takut melakukan kritik terhadap penguasa. Akhirnya, demokrasi akan hilang," ucap Chanry yang dikonfirmasi soal rencana pengesahan RKHUP oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022) besok. 

Selain itu, lanjut Chanry, ketika RKHUP disahkan maka sudah otomatis KHUP akan digunakan penguasa untuk legitimasi semua kebijakan. Padahal, pejabat publik siapapun risiko mendapatkan kritik. "Tapi kalau sudah masuk masalah pribadi itu lain lagi," terang dia.

Untuk itu menurut Chanry selain pencabutan pasal - pasal yang kontroversi, IJTI akan terlibat aktif untuk melakukan penolakan terhadap hal tersebut. Lalu DPR kembali meminta masukan dari masyarakat serta melibatkan pihak yang berkompeten. 

"Jika DPR tetap mengesahkan pasal - pasal kontraversi ini, kita akan menggalang petisi publik," pungkasnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut