JAYAPURA, iNewsSorong.id - Kepolisian mengamankan sedikitnya 14 orang warga yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam dan bahan peledak serta barang berbahaya lainnya dalam aksi demonstrasi massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang berlangsung di Jayapura, Selasa (20/9/2022) lalu.
Mereka diamankan Polisi saat razia aparat Kepolisian terhadap para peserta aksi demonstrasi Save Lukas Enembe yang digelar oleh Koalisi Rakyat Papua ( KRP ).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah ( Wakapolda ) Papua Brigjen Ramdani Hidayat dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura, Rabu (21/9/2022) mengatakan bahwa dari hasil razia aparat keamanan ditemukan sebanyak 14 oknum warga yang akan mengikuti aksi demonstrasi massa Save Lukas Enembe Gubernur Papua namun ditemukan membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, minuman keras dan barang berbahaya lainnya.
" Hari ini kami menggelar press release hasil dari razia terhadap massa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahay," ungkap Wakapolda Papua.
Menurut Wakapolda, 14 orang tersebut diamankan di beberapa wilayah di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura saat digelar razia oleh Polisi.
" Diamankan di Kota Jayapura, Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC Entrop dan depan Gapura Kantor Wali Kota Jayapura sedangkan untuk wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura diamankan sejumlah warga di depan Puspenka, Batas Kota Waena, dan dipertigaan Bandara Sentani," ungkap Wakapolda.
Dari total 14 orang yang diamankan tersebut menurut Wakapolda 7 orang diamankan jajaran Polresta Jayapura Kota dan 7 orang lainnya diamankan oleh jajaran Polres Jayapura.
" Untuk wilayah Polresta Jayapura Kota diamankan 7 orang diantaranya berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG dan Polres Jayapura diamankan 7 orang diantaranya berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45), LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22)," ungkap Wakapolda.
Dari barang bukti yang diamankan Polisi berupa 14 senjata tajam, satu bom rakitan (bom ikan/dopis), satu ketapel, satu unit sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku dan beberapa botol minuman keras beralkohol. Sementara untuk pelaku yang membawa Bom Rakitan menurut Wakapolda melahirkan diri saat hendak diamankan Polisi.
" Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk dopis ( bom rakitan), namun untuk pemilik dopis tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan motornya yang saat diperiksa oleh polisi ditemukan didalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Jenderal bintang satu tersebut.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian 14 orang yang diamankan tersebut dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
" Kami dari TNI dan POLRI akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin (aksi demonstrasi Save Lukas Enembe) saja tetapi kedepannya terus dilakukan agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai," pungkasnya.
Turut hadir yang mendampingi Wakapolda Papua Danrem 172/PWY Brigjen TNI Juintah Sembiring, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Kapolresta Kota Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Dandim 1701 / Jayapura Letkol Inf Richard Yehezkiel Sangari, Kalapas Klas II A Abepura Sulistyo Wibowo, Danyon A Pelopor Brimob maluku, Kompol Denny Sandera,. dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling.
Editor : Chanry Suripatty