Kapolresta Sorong Kota Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Pelaku Curas

LORAINE AMANDA
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

SORONG, iNewssorongraya.idKapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan setelah Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat menangkap SN alias Sepi, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial GCG di Kota Sorong.

SN ditangkap di depan Pasar Modern Rufei, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT. Saat diamankan, pelaku sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai mengatakan, kasus itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor menuju gereja. Dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban dan memukulnya.

“Dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan. Korban terjatuh hingga membentur ujung cor parit atau got dan mengalami luka pada bagian wajah,” ungkap AKP Max Pigai.

Setelah korban terjatuh, pelaku merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 dari saku celana korban. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Barat. Polisi lalu melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya,” jelasnya.

Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Rufei. Tim Resmob Elang langsung bergerak dan menangkap pelaku di depan Pasar Modern Rufei.

Kapolresta Sorong Kota mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat. Ia menegaskan, Polresta Sorong Kota akan terus menindak pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan warga.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

Polisi menjerat SN dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network