SORONG, iNewssorongraya.id — Seorang mahasiswi berinisial GCG menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak menuju gereja di wilayah Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Korban berusia 24 tahun itu diserang oleh SN alias Sepi. Pelaku kemudian merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai mengatakan, aksi curas itu terjadi pada 11 Mei 2026. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk mengikuti ibadah.
“Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan melakukan pemukulan. Serangan itu membuat korban terjatuh hingga membentur ujung cor parit atau got,” ungkap AKP Max Pigai.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah. Dalam kondisi terjatuh, pelaku merampas handphone korban dari saku celana lalu melarikan diri.
“Pelaku kemudian melarikan diri. Korban lalu melapor ke Polsek Sorong Barat agar kasus tersebut diproses secara hukum,” ujarnya.
Polisi bergerak setelah menerima laporan korban. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di depan Pasar Modern Rufei.
“Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang tertidur. Polisi kemudian mengamankan SN tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sorong Barat,” ungkap AKP Max.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai respons cepat kepolisian penting untuk menjaga rasa aman masyarakat.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.
Polisi menjerat SN dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
