LBH Abdi Papua Layangkan Surat Keberatan ke Kapolresta Sorong : Ada Apa di Balik Kasus Dokumen Tanah

LORAINE AMANDA
Tim Kuasa Hukum Isak Semuel Bokorsyom dari LBH Abdi Papua saat mendatangi Mapolresta Sorong Kota. [FOTO : TANGKAPAN LAYAR]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kota yang baru, terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. LBH menilai proses penghentian yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan, tidak profesional, dan berpotensi merugikan hak hukum pelapor.

Surat keberatan dengan nomor: 01/LBH-ABDI-PAPUA/PDN/VII/2025 itu dilampirkan dalam dokumen resmi beserta empat lembar dokumen pendukung. Dalam surat tersebut, kuasa hukum pelapor, Isak Semuel Boekorsjom, mendesak agar kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/723/X/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA dibuka kembali dan diperiksa ulang secara transparan.

Menurut keterangan tim kuasa hukum yang terdiri dari Yance P. Dasnarebo, S.H., Urbanus Mamu, S.H., M.H., Lutfi S. Solissa, S.H., dan Benyamin B. Warikar, S.H., penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Nomor: B/351/VII/RES 1.9./2025 tertanggal 14 Juli 2025 itu dilakukan tanpa gelar perkara terbuka dan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti maupun saksi kunci.

“Surat penghentian itu dikeluarkan tanpa gelar perkara terbuka, saksi penting belum diperiksa, dan alat bukti yang kami serahkan belum dianalisis tuntas,” ungkap Yance P. Dasnarebo, S.H., kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

LBH Abdi Papua juga mempertanyakan sikap penyidik yang mengklaim telah melibatkan saksi ahli dari Universitas Trisakti dan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun tidak pernah menyampaikan pendapat resmi para ahli tersebut kepada pelapor. Bahkan, penyidik disebut-sebut mendorong adanya penyelesaian damai, meski pelapor mengantongi pengakuan bahwa dokumen dipalsukan oleh terlapor tanpa keterlibatan pihak lain.

“Lebih ironis lagi, penyidik justru mendorong adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Padahal, terlapor telah mengakui bahwa dokumen itu dibuat sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yance.

Lutfi S. Solissa, S.H., menambahkan bahwa tidak adanya argumentasi hukum yang transparan dalam penghentian penyelidikan menjadi indikator lemahnya profesionalitas dalam penanganan perkara ini.

“Kami menilai penghentian ini sarat kejanggalan dan berpotensi menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh keadilan yang dijamin undang-undang,” tegas Lutfi.

Senada, Benyamin B. Warikar, S.H., memperingatkan bahwa langkah penyidik berisiko mencederai prinsip pelayanan publik dan bisa menciptakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya.

“Kami ingin Kapolresta Sorong Kota yang baru mengevaluasi serius kinerja penyidik dalam perkara ini,” ucap Benyamin.

Dukungan terhadap langkah hukum LBH juga datang dari pihak pelapor. Stanley Rumasep, selaku perwakilan pelapor, menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan bukti tambahan dan menghadirkan saksi baru jika proses penyelidikan dibuka kembali.

“Kami berharap Kapolresta yang baru dapat memberi perhatian serius agar keadilan ditegakkan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Stanley.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang dilayangkan. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak penyidik guna memenuhi asas keberimbangan dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network