WAISAI, iNewssorongraya.id — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melantik 37 kepala kampung terpilih dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 77 kepala kampung dalam prosesi resmi di Waisai, Senin (18/5/2026).
Pelantikan dan pengukuhan 114 kepala kampung itu menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Sebanyak 37 kepala kampung terpilih dilantik untuk masa jabatan 2026–2034 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 100.3.2/40/SK-BRA/V/2026 tentang Penetapan Kepala Kampung Terpilih Masa Jabatan 2026–2034.
Sementara itu, 77 kepala kampung dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 100.3.3.1/11/SK-BRA/V/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung.
Dari jumlah tersebut, 68 kepala kampung periode 2019–2025 mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun. Enam kepala kampung periode 2018–2024 dan tiga kepala kampung periode 2020–2026 juga ikut dikukuhkan dalam kebijakan yang sama.
Bupati Raja Ampat menegaskan bahwa jabatan kepala kampung merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, keberanian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintahan, pemimpin pertama yang disentuh langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan para kepala kampung agar tidak memaknai jabatan sebagai ruang kehormatan atau kenyamanan kekuasaan. Menurutnya, sumpah dan janji yang telah diucapkan mengandung konsekuensi moral, hukum, dan sosial.
“Sumpah dan janji yang baru saja Saudara-saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata. Itu adalah kontrak suci antara Saudara dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan masyarakat, dan dengan negara yang memberikan amanah kepada saudara,” tegasnya.
Bupati juga menilai tambahan masa jabatan bukan hadiah politik, melainkan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Jabatan Kepala Kampung bukan sebuah kehormatan untuk dinikmati, melainkan sebuah beban yang harus dipikul dengan penuh keberanian dan keikhlasan,” kata Bupati.
Kepada kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang, Bupati meminta mereka menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai dasar untuk membenahi kekurangan, memperkuat capaian, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kepada para Kepala Kampung yang diperpanjang masa jabatannya: jadikan pengalaman yang sudah ada sebagai fondasi yang lebih kuat, perbaiki apa yang belum sempurna, dan tingkatkan apa yang sudah diperbuat,” ujarnya.
Pemkab Raja Ampat juga menyiapkan Retret Kepala Kampung Tahun 2026 sebagai pembekalan bagi seluruh kepala kampung yang baru dilantik dan dikukuhkan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan pemimpin kampung dalam mengelola pemerintahan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak membiarkan Saudara berjalan sendiri,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD telah menyiapkan materi pembekalan yang berkaitan langsung dengan tugas kepala kampung. Materi tersebut mencakup pengelolaan Dana Kampung, penyusunan RPJMDes, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, penanganan bencana, perlindungan perempuan dan anak, layanan kependudukan, penguatan ketertiban, serta pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal.
“Ikutilah retret ini dengan sepenuh hati dan pikiran yang terbuka. Setiap materi yang disampaikan bukan teori semata, melainkan bekal nyata yang akan membantu Saudara memimpin kampung dengan lebih cerdas, lebih efektif, dan lebih akuntabel,” kata Bupati.
Ia juga meminta kepala kampung baru agar tidak gentar menghadapi persoalan di wilayah masing-masing. Menurutnya, setiap masalah di kampung harus menjadi ruang pembuktian bagi pemimpin lokal untuk hadir, bekerja, dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan kepala kampung tidak hanya diukur dari kemampuan berbicara dalam forum resmi, tetapi juga dari kehadiran langsung di tengah warga.
“Seorang pemimpin yang hebat bukan yang paling banyak bicara di podium, melainkan yang paling banyak hadir di tengah-tengah rakyatnya,” tutupnya.
Pelantikan, pengukuhan, dan rencana Retret Kepala Kampung 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintahan kampung di Raja Ampat. Setelah mandat baru diberikan, publik menunggu bukti nyata bahwa tambahan masa jabatan berdampak pada pelayanan dasar, pengelolaan anggaran, pembangunan kampung, dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
